free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sang Putra Meninggal Tertembak, Keluarga Buya Arrazy Mengikhlaskan, Proses Hukum Terhenti

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Jun - 2022, 16:41

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta (24/06/2022) (Foto: Ahmad Istihar/ JatimTIMES)

JATIMTIMES- Musibah terjadi menimpa putra kedua ulama K.H. Arrazy Hasyim atau Buya Arrazy. Putra kedua Buya Arrazy meninggal dunia setelah tertembak kakaknya yang bermain senjata api (senpi) milik anggota Mabes Polri. Kini, pihak keluarga pun telah mengikhlaskannya sebagai musibah.

Diketahui, senpi tersebut milik aparat berinisial M sebagai pengawal Buya Arrazy saat berkunjung ke rumah mertuanya di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rabu siang (22/6/2022).

Baca Juga : Awal Semester Depan, Kasus PT PBS Banyuwangi Diupayakan Tuntas

Namun, saat berkunjungan di rumah Tuban, musibah terjadi pada keluarga Buya Arrazy. Putra kedua bernama Hushaim Shah Wali Arrazy berusia 3 tahun meninggal dunia terkena luka tembak di bagian dagu oleh kakaknya yang bermain senpi tersebut.

Kepolisian telah mengungkapkan jenis senpi milik anggota Polri tersebut. “Senpinya adalah senpi Glock,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta saat konferensi pers di halaman Polres Tuban, Kamis (23/6/2022).

Glock merupakan pistol semi-otomatis digunakan anggota militer serta lembaga penegak hukum dan saat ini pemilik senpi telah dibawa ke Polda Jatim selanjutnya dibawa ke kesatuan yang bertugas di Mabes Polri.

“Dibawa langsung ke satuannya. Mabes,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban AKP M Gananta.

Lanjutnya, kepolisian mengaku bila pemilik senpi tidak dikenakan pasal hukum pidana atas kejadian tersebut. Sebab, pihak keluarga Buya Arrazy tidak menuntut perkara untuk dilanjut ke proses hukum.

“Kita tidak menerapkan pasal apa. Karena dari pihak keluarga korban tidak menuntut,” imbuhnya.

Menurut AKP M Gananta pihak keluarga telah mengikhlaskan dan menyatakan tidak menuntut di kemudian hari atas kejadian tragis tersebut. Pihak keluarga menyatakan, peristiwa hari Rabu siang merupakan kecelakaan dan tidak akan melanjutkan perkara di wilayah hukum Polres Tuban.

Baca Juga : PT KAI Akan Sterilisasi Permukiman Dekat Rel, DPRD Kota Malang: Kami Tidak Akan Reaktif Dulu

“Pihak polres juga sudah mendapatkan surat pernyataan dari keluarga untuk tidak melakukan penuntutan,” terang AKP Gananta panggilan akrabnya.

Informasi dihimpun, peristiwa tertembaknya Putra Buya Arrazy bermula ketika Buya Arrazy berkunjung ke rumah mertuanya di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Saat di Tuban, ulama pendiri dan pengasuh lembaga kajian ilmu tasawuf Ribath Nouraniyah Hasyimiyah di Ciputat, Tangsel itu mendapatkan pengawalan anggota Mabes Polri.

Kejadiannya siang itu, pengawal anggota polri tersebut menunaikan ibadah salat dhuhur di tempat ibadah masjid yang jaraknya 4 meter dari rumah mertua Buya Arrazy, Rabu siang (22/6/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.

Saat itu, senpi disimpan di dalam tas ditaruh di tempat yang aman. Namun, pistol Glock tersebut diambil kakak korban berusia 5 tahun yang dibuat mainan bersama adiknya. Hingga akhirnya, pistol itu meletus mengenai Hushaim Shah Wali Arrazy sampai meninggal dunia di dalam rumahnya.(*) 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni