JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar reka adegan kasus pembunuhan yang bermula dari penemuan mayat di Sungai Bango, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/2/2022) silam.
Reka adegan tersebut berlangsung selama hampir dua jam dengan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam hal ini, tersangka MDH (44), juga dihadirkan dalam proses reka adegan yang dimulai dari rumah tinggal korban Heri Setiawan (30) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tim Futsal Putri Banyuwangi Bertekad Raih Kemenangan Absolut
“Iya benar, tadi telah dilaksanakan kegiatan reka ulang untuk kasus pembunuhan dengan tersangka MDH. Rekronstruksi berjalan hampir dua jam dengan mendatangkan JPU,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kamis (23/6/2022).
“Reka ulang dimulai dari tempat tinggal korban sampai titik lokasi korban dibunuh dengan cara diceburkan tersangka ke aliran sungai,” imbuh Bayu.
Selama proses reka adegan pembunuhan, tersangka memeragakan setiap aksi yang dilakukan sesuai dengan keterangan pada proses penyidikan. Bayu mengaku tidak ditemukan kejanggalan atau fakta baru yang muncul.
“Proses rekronstruksi sesuai dengan BAP penyidikan. Dan selama itu ditemukan kesesuaian dengan keterangan tersangka saat penyidikan,” beber Bayu.
Reka adegan tersebut merupakan salah satu bagian penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota dalam melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada JPU. “Setelah ini (reka adegan), kami akan lengkapi dan berkas dikirim ke jaksa penuntut umum, untuk bisa segera dijadwalkan proses selanjutnya,” tegas Bayu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap dari kecurigaan polisi dengan adanya bukti motor korban yang dikuasi oleh tersangka.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Lepas 76 Tukik Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara
Sebelum melakukan pembunuhan, korban yang dalam kondisi mabuk dibonceng pelaku ke pinggiran sungai. Dan pada saat itu hujan deras mengguyur lokasi.
Korban yang dalam kondisi dipengaruhi alkohol diceburkan ke aliran sungai oleh tersangka. Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi pada 10 Febuari 2022 dini hari.
Pada pemeriksaan, polisi akhirnya mengungkap motif tersangka nekat membunuh korban. Dalam hal ini, tersangka MDH diduga kuat mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019 akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan.
Fakta lain berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan motif pembunuhan itu karena pelaku ingin menguasai motor milik korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.