free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

FH Unisma Ajak Siswa Banyuwangi Katakan Tidak untuk Pernikahan Dini

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

19 - Jun - 2022, 18:14

Placeholder
Fakultas Hukum Unisma ketika melakukan penyuluhan hukum dengan tema "Katakan Tidak pada Pernikahan Dini". (Ist)

JATIMTIMES - Pernikahan dini masih sering terjadi di negara berkembang, termasuk di Indonesia. Bahkan, pernikahan dini menjadi masalah serius di Indonesia.

Banyak muncul imbas pernikahan dini. Damoak itu bisa memengaruhi kesehatan mental, emosi, permasalahan keuangan dan yang lainnya, bahkan hingga berujung bunuh diri.

Baca Juga : Polisi Tegaskan Tidak Akan Tilang Pemotor yang Pakai Sandal Jepit: Hanya Imbauan

Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma) menggelar penyuluhan hukum kepada kelas X dan XI di SMAN 1 Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Temanya "Katakan Tidak untuk Pernikahan Dini" 16/6/2022). 

M. Usman Syahirul Asmani SH MH yang merupakan dosen FH Unisma menjadi pembicara dalam penyuluhan tersebut. Dalam penyampaiannya, dipaparkan mengenai faktor-faktor penyebab pernikahan dini. Di antaranya tingkat pendidikan yang rendah, paksaan orang tua, stigma masyarakat dan juga karena faktor ekonomi. 

"Dampak buruk pernikahan dini begitu banyak. Salah satunya mengakibatkan tingkat perceraian yang begitu tinggi," jelasnya.

Mendapatkan penyuluhan tersebut, para peserta cukup antusias. Salah satu di antaran mereka sempat mengajukan sebuah pertanyaan. Pertanyaan itu mengenai bagaimana upaya menghilangkan stigma masyarakat terhadap permisifitas pernikahan dini. 

Itu karena beberapa daerah, terutama di desa-desa yang terpencil, memberikan stigma kepada para anak-anak perempuan yang harus segera dinikahkan, meskipun sebenarnya umurnya belum mencukupi. Mereka takut jika sang anak terlambat menikah atau bahkan tak kunjung menikah meski usianya telah matang. 

"Di sini ditekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat akan dampak negatif pernikahan dini. Tanpa adanya edukasi kepada masyarakat, mustahil stigma tersebut dapat dihilangkan," tegasnya.

2

Di Banyuwangi (16/6/2022), Fakultas Hukum Unisma juga melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Minhajut Thullab Glenmore. MoU ini tentunya untuk saling memberikan dampak positif, khususnya dalam dunia pendidikan.

Baca Juga : Umsida Wisuda 750 Wisudawan pada Gelaran Wisuda ke-39 Tahun 2022

Dekan FH Unisma Dr H Suratman SH MHum menyampaikan, dengan adanya kampus merdeka, Fakultas Hukum terus berupaya memperluas jaring kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pondok pesentren. Ponok pesantren merupakan mitra strategis dalam upaya menciptakan kualitas pendidikan hukum yang unggul dalam bingkai nilai nilai agama. 

"Maka kegiatan MoU ini merupakan bagian dari program sosialisasi dan penyuluhan hukum FH Unisma yang diselenggarakan di Kabupaten Banyuwangi," tuturnya.

Gus In’am pengasuh Ponpes Minhajut Thullan, menambahkan bahwa MoU ini merupakan langkah tepat kolaborasi antara perguruan tinggi dengan pondok pesantren. "Ini tentu untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dengan tanpa meninggalkan nilai-nilai agama," pungkasnya.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy