JATIMTIMES - Operasi Patuh Semeru 2022 diprioritaskan menggunakan penindakan secara tilang elektronik di Jombang melalui Mobil Incar. Selama 3 hari beroperasi sejak awal Operasi Patuh Semeru, mobil canggih ini telah menangkap 1.071 pelanggar melalui rekam kamera tilangnya.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru memprioritaskan tilang elektronik dengan Mobil Incar. Mobil canggih itu bertugas keliling ke jalan nasional, jalan provinsi dan jalan protokol Jombang untuk memburu pelanggar.
Baca Juga : 10 Juta Orang Terinfeksi TBC, Dokter RSI Unisma: Jangan Anggap Remeh
"Mobil Incar sementara beroperasi di jalan nasional, jalan provinsi dan jalan protokol tengah kota. Juga di jalur rawan kecelekaan seperti Mojoagung, Perak dan Bandar Kedungmulyo. Setiap hari pasti jalan ke situ," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Selama 3 hari beroperasi sejak awal Operasi Patuh Semeru pada 13 Juni 2022, ungkap Rudi, Mobil Incar telah berhasil menindak 1.071 pelanggar. Antara lain 682 pelanggaran tidak menggunakan helm dan 382 pelanggaran melawan arus.
"Hasil giat Etle mobile selama Operasi Patuh 2022 mulai 13-15 Juni 2022 melakukan capture pelanggaran sebanyak 1.071 pelanggaran," bebernya.
Dijelaskan Rudi, pengendara yang terekam melakukan pelanggaran oleh kamera Mobil Incar, selanjutnya pihak kepolisian mencetak surat konfirmasi berdasarkan identitas kendaraan. Surat konfirmasi itu dikirim melalui kurir Kantor Pos.
Pada surat itu, tertulis bentuk pelanggarannya beserta capture pengendara saat melakukan pelanggaran serta nominal denda tilangnya. Selain itu, di dalam surat juga tertera tata cara pembayaran tilang elektronik tersebut.
"Pelanggar bisa konfirmasi melalui aplikasi Skrip. Setelah pelanggar sudah konfirmasi melalui aplikasi, pelanggar kemudian diberikan nomer Briva dn tanggal sidangnya. Nomer Briva itu untuk membayar denda ke BRI. Jadi pelanggar tidak usah ke kantor Satlantas," kata Rudi.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 16 Juni 2022, Selamatkan Andin, Amar Ditusuk oleh Ricky?
Lalu, bagaimana dengan kendaraan yang sudah dijual dan belum balik nama surat saat terkena tilang? Rudi menerangkan, Mobil Incar tetap akan merekam sesuai identitas nomor polisi pada kendaraan. Dan surat konfirmasi juga tetap dikirim ke rumah sesuai alamat di STNK.
Masa berlaku surat konfirmasi itu berlaku selama 10 hari kalender. Bila melebihi waktu yang ditentukan, maka sistem otomatis akan memblokir surat STNK kendaraan.
"Secara otomatis bila surat konfirmasi itu diabaikan STNK akan terblokir. Karena surat konfirmasi berlaku hanya 10 hari. Waktu ngurus balik nama, di sistem Samsat akan tertera blokir Etle. Jadi pelanggar bisa datang ke ruang Gakkum tilang untuk konfirmasi denda tilangnya. Baru kemudian bisa mengurus surat menyuratnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2022 digelar 14 hari, yakni 13-26 Juni. Ada 8 pelanggaran yang akan diincar polisi selama operasi ini. Seperti, berkendara melebihi batas kecepatan (balap liar), melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel, pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM, serta berboncengan melebihi kapasitas.