JATIMTIMES - Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu melakukan aksi mosi tidak percaya terhadap Ketua RW di lingkungan Karangmluwo, Kelurahan Mangli Jember. Aksi ini dilakukan lantaran Ketua RW setempat dinilai tidak transparan dalam mengurus dan mengelola keuangan setelah mendapatkan dana kompensasi pembangunan gedung milik Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Ahmad Shidiq (KHAS) Jember pada 2016 lalu.
Disebutkan jika dana kompensasi yang diterima pengurus RW sebesar Rp 22 Juta lebih, namun sampai saat ini tidak ada laporan pertanggung jawaban yang dilakukan ketua RW. Ironisnya, sampai jabatan ketua RW selama 2 periode selesai dan diteruskan oleh istrinya, laporan pertanggung jawaban tersebut tidak pernah dilakukan. Hal ini yang memantik warga untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua RW..
Baca Juga : Kementrian Kominfo RI: Kota Mojokerto Siap Menuju Smart City
“Polemik dana kompensasi ini sudah terjadi di awal ketua RW periode 2014-2015 di eranya pak Fauzi, karena sampai saat ini tidak ada laporannya, dan masyarakat tidak akan menganggap selesai hal ini sebelum ketua RW menyampaikan laporan melalui rapat anggota RW secara Quorum,” ujar Iwan mantan Sekretaris RW di era Fauzi, Selasa (14/6/2022).
Iwan menjelaskan, bahwa pada saat UIN KHAS melakukan pembangunan gedung Aula pada tahun 2016, pihak kontraktor dan kampus memberikan dana kompensasi ke pengurus RW di sekitar lokasi gedung, yakni pengurus RW di perumahan Milenial dan pengurus RW di perkampungannya.
“Saat itu kami tahu, dana kompensasi di perumahan dibagikan kepada warganya, sedangkan di RW kami, dana tersebut tidak dibagikan ke warga, akan tetapi dijadikan kas RW untuk dibuat membangun balai RW. Namun sampai sekarang nyatanya balai RW tidak ada, laporan keuangannya digunakan untuk apa, warga juga tidak tahu, karena pengurus RW tidak pernah mengadakan pertemuan dengan warga,” beber Iwan.
Atas polemik inilah, pada 20 Maret 2022 lalu, sejumlah tokoh masyarakat di RW 9 dari 3 RT di bawahnya mengadakan pertemuan di rumah warga dengan membuat pernyataan sikap dan menganggap pengurus RW dan RT gagal dalam pengelolaan lingkungan. Kemudian membuat lingkungan tidak kondusif dengan muncul kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap bisa merusak kerukunan dan kebersamaan masyarakat yang terjalin selama ini.
“Pertemuan sejumlah tokoh dari perwakilan masing-masing RT, kami tuangkan dalam berita acara mas, dan kami kirim ke Kelurahan, agar pihak kelurahan memanggil pengurus RT dan RW dan mendesak agar pengurus RT RW mengadakan rapat dan melaporkan pertanggung jawaban keuangan melalui pertemuan warga,” jelas Iwan.
Iwan pun menyayangkan sikap Kelurahan yang tidak tegas dalam menyikapi persoalan warganya. Bahkan keluhan yang warga di lingkungan Karangmluwo khususnya di RW 9 sampai saat ini juga tidak pernah mendapat ketegasan jawaban dari pihak Kelurahan.
“Sampai saat ini saya sudah mencoba menghubungi pak lurah, agar pihak lurah memberikan pembinaan kepada pengurus RT dan RW dengan mendesak kepada pengurus RT RW untuk melakukan rapat anggota, hal ini sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2006, dimana pengurus RT dan RW minimal 3 bulan sekali harus menggelar rapat anggota, namun sampai saat ini keluhan warga tidak pernah direspon pak Lurah,” ujar Iwan.
Iwan juga menyatakan, bahwa pihaknya saat itu pernah diundang oleh pihak Kelurahan untuk hadir di kantor Kecamatan. Namun, saat itu undangan diberikan melalui pesan WhatsApp dan mendadak, dimana pada saat undangan dikirim, pihaknya sedang berada di Surabaya.
“Dulu memang pernah kami diundang bersama dengan pengurus RW oleh pihak Kelurahan, cuma saat itu undangan yang diberikan melalui pesan whatsapp, bukan undangan tertulis. Sedangkan kami sendiri secara bersamaan sedang berada di Surabaya, sehingga kami tidak bisa datang, lagipula persoalan ini kami anggap penting, tapi lurah memberikan undangan melalui WhatsApp, seharusnya tertulis agar tertib administrasi,” sesal Iwan.
Sementara itu, Lurah Mangli Faqih Zulfikar Ali, saat dikonfirmasi wartawan terkait polemik ini menyatakan, bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai. Dimana pihaknya pernah memanggil pihak pengadu yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Bersatu ke kantor Kecamatan, untuk menyampaikan keluh kesahnya serta dari pihak RW.
“Ini persoalan sudah saya anggap selesai mas, soalnya pengadu yang mengatasnamakan pernah saya panggil bersama pak camat di kantor Kecamatan untuk menyampaikan keluhannya, kemudian di lain waktu giliran ketua RT dan RW yang kami panggil untuk memberikan jawaban dengan apa yang dikeluhkan warga. Cuma pada panggilan ketiga ketika kedua pihak ingin kami pertemukan bersama, ternyata dari perwakilan warga justru tidak ada yang hadir, ini yang kami anggap warga tidak serius, saat itu dari pihak RW sudah membawa catatan laporan yang akan disampaikan,” ujar Fiki panggilan Faqih Zulfikar Ali.
Pihaknya juga mengaku jika setelah undangan yang dikirimkan tidak dihadiri oleh salah satu pihak terutama pengadu, dirinya tidak lagi merespons apa yang dikeluhkan warga. “Memang setelah itu, beberapa kali warga dari pihak pengadu menghubungi saya, tapi tidak saya respon, sampai sekarang pesan WhatsAppnya juga tidak saya buka,” ujar Fiki.
Baca Juga : Edukasi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Permenaker No. 4 tahun 2022
Fauzi pria yang pernah menjabat sebagai ketua RW 9 sejak 2014 selama 3 periode dan kini digantikan oleh istrinya, saat ditemui wartawan di rumahnya menyatakan, bahwa dirinya menilai surat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Bersatu tersebut ilegal. Karena tidak ada yang tanda tangan, selain itu, hanya diikuti oleh 5 orang saja, sehingga dirinya tidak perlu menanggapi hal ini.
“Saya tidak mau berkomentar banyak mas, karena kami menilai surat tersebut ilegal, legalitasnya diragukan, karena tidak ada tanda tangan warga. Selain itu, warga disini juga tidak ada yang mempermasalahkan, itu hanya kelompoknya mereka saja,” ujar Fauzi.
Sedangkan mengenai transparansi yang dipertanyakan, Fauzi menjelaskan bahwa pihaknya siap mempertanggung jawabkan terutama soal keuangan. Karena selama dirinya menjadi ketua RW dan sekarang dilanjutkan oleh istrinya, semua tercatat.
“Kalau soal keuangan, semua ada catatannya, kalau kelompok mereka ingin tahu catatannya, seharusnya datang ke kami pasti akan kami tunjukkan, sekadar tahu memang beberapa tahun lalu ada dana kompensasi yang masuk ke kas RW dari UIN, dan dana itu kami pergunakan untuk perbaikan infrastruktur seperti pembenahan selokan dan beberapa perbaikan lainnya, dan semua sudah ada catatannya,” ujar Fauzi.
Pihaknya pun mengingatkan kepada kelompok tersebut agar tidak membuat gaduh, alangkah baiknya jika lapor ke pihak berwajib dari pada membuat suasana tidak kondusif. “Saya ingatkan agar kelompok ini tidak membuat suasana gaduh dan tidak kondusif, lebih baik jika lapor ke pihak berwajib, tapi ingat jika tidak bisa membuktikan tuduhannya, akan kami tuntut balik, karena telah mencemarkan nama saya,” pungkas Fauzi.
Sementara Endi Nurdianto salah satu tokoh masyarakat sekitar, kepada wartawan mengatakan, bahwa sampai saat ini warga tidak pernah mendapatkan salinan laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan dari pengurus RW, sehingga hal ini yang menjadi polemik di masyarakat.
"Ini kan organisasi pemerintah ditingkat paling bawah, bukan seharusnya masyarakat datang ke pak RW untuk minta laporan pertanggung jawaban, tapi pak RW harus berinisiatif mengumpulkan warga dan menyampaikan laporannya, kalau dibiarkan ini akan menjadi preseden buruk, dan ada kesan menjadi Bancakan," jelas Endik.
Endik juga menyayangkan sikap lurah yang terkesan meremehkan keberadaan tokoh masyarakat yang tergabung dalam forum. Karena bagaimanapun juga mereka yang hadir dalam pertemuan adalah tokoh yang mewakili warganya.
"Pak lurah jangan melihat yang tanda tangan hanya segelintir orang, ingat mereka yang hadir dalam pertemuan mewakili warga, kalau dibiarkan dan tidak ada respon, bisa menjadi preseden buruk dikemudian hari, saya hanya tidak ingin pengurus RT dan RW mendatang melakukan hal yang sama," tegas Endik mengingatkan.