JATIMTIMES - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu pada Selasa (14/6/2022). Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 155.424.
Hal tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di tingkat Kota Batu yang diikuti oleh KPU Kota Batu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu) di kantor KPU Kota Batu.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor Tahun 2021, tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kota Batu dari jumlah 155.424 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 77.367 pemilih. Dan pemilih perempuan berjumlah 78.057 pemilih yang tersebar di 3 kecamatan.
Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah, seiring dengan kategori pemilih pemula beranjak usia 17 tahun. Mengingat Pemilu 2024 bakal berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dengan demikian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan setiap bulan. “Selama non tahapan PDPB dlakukan setiap bulan,” kata Komisioner KPU Kota Batu, Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, Rabu (15/6/2022).
Meski PDPB dilakukan setiap bulan, namun rapat koordinasi dan rekapitulasi akan dilakukan setiap tiga bulan. “Dan per 3 bulan dilakukan rakor dan rekapitulasi dengan stakeholder terkait,” tambah Marlina.
Sementara itu, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sebab diselenggarakan pada 14 Februari 2024, sehingga peluncuran tahapan pemilu diselenggarakan 14 Juni 2022.
Baca Juga : Sebelum Dijemput Paksa Polisi, Ternyata Nikita Mirzani Sudah Terima 12 Surat Panggilan
Untuk pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022. Dalam pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11.
Pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Keempat, penetapan peserta pemilu. Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Keenam, pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, ketujuh, masa kampanye pemilu. Kedelapan, masa tenang. Kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara. Kesepuluh, penetapan hasil pemilu, serta terakhir, pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.