free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kota Batu Capai 155.424

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

15 - Jun - 2022, 23:32

Placeholder
Suasana Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu pada Selasa (14/6/2022). Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 155.424.

Hal tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di tingkat Kota Batu yang diikuti oleh KPU Kota Batu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu) di kantor KPU Kota Batu.

Baca Juga : KPU Kota Batu Tak Miliki Gedung Logistik, Rencana Bakal Gunakan Gedung Reskrim Polres Batu dan Dinas Perhubungan

Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor Tahun 2021, tanggal 11 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kota Batu dari jumlah 155.424 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 77.367 pemilih. Dan pemilih perempuan berjumlah 78.057 pemilih yang tersebar di 3 kecamatan.

Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah, seiring dengan kategori pemilih pemula beranjak usia 17 tahun. Mengingat Pemilu 2024 bakal berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dengan demikian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan setiap bulan. “Selama non tahapan PDPB dlakukan setiap bulan,” kata Komisioner KPU Kota Batu, Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, Rabu (15/6/2022).

Meski PDPB dilakukan setiap bulan, namun rapat koordinasi dan rekapitulasi akan dilakukan setiap tiga bulan. “Dan per 3 bulan dilakukan rakor dan rekapitulasi dengan stakeholder terkait,” tambah Marlina.

Sementara itu, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sebab diselenggarakan pada 14 Februari 2024, sehingga peluncuran tahapan pemilu diselenggarakan 14 Juni 2022.

Baca Juga : Sebelum Dijemput Paksa Polisi, Ternyata Nikita Mirzani Sudah Terima 12 Surat Panggilan

Untuk pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022. Dalam pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11.

Pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Keempat, penetapan peserta pemilu. Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Keenam, pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, ketujuh, masa kampanye pemilu. Kedelapan, masa tenang. Kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara. Kesepuluh, penetapan hasil pemilu, serta terakhir, pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya