JATIMTIMES - Pemerintah resmi memutuskan menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022. Penyesuaian tarif listrik ini dilakukan pada 5 golongan pelanggan non subsidi.
Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yaitu mulai dari golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Baca Juga : 690 Jamaah Haji Kota Malang Berangkat secara Bertahap, Dibagi Tiga Kloter
"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Penyesuaian ini dilakukan dengan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya yakni Indonesian Crude Price (ICP).
"Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022," kata Rida.
Sebelumnya, Pemerintah memang telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani pada 19 Mei 2022 lalu.
"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," tambah Sri Mulyani.
Baca Juga : Harga Melambung Tinggi, Ikan Gurame di Tulungagung Malah Terserang Cacar
Hal tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin mengonfirmasi tarif listrik 3.000 VA ke atas akan naik.
"Ya (naik)," kata Arifin singkat.
Namun demikian, belum diketahui berapa besar kenaikan tarif listrik tersebut.