JATIMTIMES - Pelayan kafe berinisial ME (20) asal Desa Ringinrejo, Kabupaten Kediri ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung. Penangkapan dilakukan di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jum'at (10/6/2022) pukul 20.00 WIB.
"Benar, penangkapan pada pelaku pengedar narkoba jenis Sabu," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga : Edarkan Pil Setan, Warga Plemahan Ngandang
Lanjut Anshori, dari hasil penangkapan ini selain mengamankan pelaku beserta barang bukti diantaranya, 2 pocket berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram, 1 buah alat bong, 1 lembar tissue. Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah bungkus rokok merk Marlboro, 1 buah korek api, 1 buah Hp merk OPPO warna biru dan uang tunai sebesar Rp 300.000
"Uang yang disita merupakan uang hasil penjualan sabu," ujarnya.
Tersangka yang merupakan tamatan Sekolah Dasar ini langsung dibawa dan diamankan untuk proses lebih lanjut. "Tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka ME terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.