JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial MDAS (19) warga Desa Mojoayu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Plemahan, Jumat sore (10/6/2022). Ia ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kapolsek Plemahan AKP Hariyanto mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.
"Pelaku kami amankan di rumahnya,"tutur Hariyanto, Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga : Kasus Penganiayaan hingga Sebabkan Kematian di Tumpang, Kuasa Hukum: Pelaku Bermaksud Membela Diri
Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan barang bukti 5 klip plastik kecil masing-masing berisi 10 butir pil dobel L.
"Total barang bukti yang kami amankan 50 butir pil dobel L siap edar, 1 ponsel dan uang Rp 5 ribu," tutur Hariyanto.
Pelaku, lanjut Hariyanto, pada saat menemukan sejumlah barang bukti tidak berkutik dihadapan petugas dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Plemahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Viral Video Remaja Adegan Mesum, Polsek Kota Banyuwangi Cek Terminal Pariwisata Terpadu
"Pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan," ungkap Hariyanto.