free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Loloskan Penyedia Dengan SBU "Kadaluarsa"

Penulis : Irwan Febrianto Nugroho - Editor : Pipit Anggraeni

11 - Jun - 2022, 03:24

Placeholder
Pekerjaan Saluran Pasar Baru Krian (Foto: Irwan Febrianto Nugroho/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Paket pembangunan saluran pasar baru Krian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022, senilai Rp 158.554.000 diduga sarat KKN.

Hal ini dilontarkan Gandrianto, pemerhati kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, ada kesalahan dalam proses evaluasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari penyedia, yaitu CV Prima Media Nusantara yang menyebabkan adanya cacat administrasi dalam paket Pembangunan Saluran Pasar Baru Krian.

Baca Juga : Berobat ke Puskesmas, Balita Berusia 26 Bulan di Jombang Dikasih Obat Kadaluarsa

"SBU dari CV Prima Media Nusantara diduga sudah tidak berlaku, jadi tidak layak jika penyedia lolos dan mengerjakan paket konstruksi", ujar Gandri.

Gandrianto menambahkan, dari data yang didapatkan dari LPJK Kementrian Pekerjaan Umum, SBU milik CV. Prima Media Nusantara terdaftar perpanjangan dengan keterangan VALIDASI pada tanggal 8 Juni 2022. Sedangkan jadwal kontrak yang tercantum dalam LPSE adalah tanggal 19 April 2022.

"Jika jadwal proses perpanjangan SBU dari LPJK dan jadwal kontrak pekerjaan dari LPSE Kabupaten Sidoarjo kita bandingkan, bisa saya ambil kesimpulan bahwa saat tandatangan kontrak pekerjaan Pembangunan Saluran Pasar Baru Krian, SBU dari CV. Prima Media Nusantara tidak berlaku", jelas Gandri.

Terpisah, Hudi Prasetiyo Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat di konfirmasi menyebutkan jika dokumen sudah lengkap, dan bisa dilihat di kantor.

“Dokumen kami sudah lengkap semua, silakan ke pak Ali saja di kantor,” jawab Hudi melalui sambungan telepon.

Baca Juga : 1 ASN Pemkab Situbondo Ikut Selter JPTP Pemkab Malang, Ini Jawaban BKPSDM

Berbeda dengan jawaban PPK, Abdul Rouf yang bertindak sebagai Direktur Perusahaan CV. Prima Media Nusantara justru mengakui jika SBU nya memang sudah tidak berlaku dan baru mengajukan proses perpanjangan pada bulan Juni 2022. 

“Iya mas, kemaren kita ada surat dari LPJK jika itu masih berlaku, jadinya kita pakai itu,” jelas Rouf.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irwan Febrianto Nugroho

Editor

Pipit Anggraeni