JATIMTIMES - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Malang telah melaksanakan proses pembahasan.
Ketua Pansus DPRD Kota Malang tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang Rahman Nurmala mengatakan, pansus terdiri dari delapan anggota. Kedelapannya yakni Alkasa Sulima Priyantono sebagai Wakil Ketua Pansus Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung. Kemudian tujuh lainnya sebagai anggota, di antaranya, Nurul Setyowati, Luluk Zuhriyah, Ferry Kurniawan, Retno Sumarah, Hartatik Fadilah, Joko Suyadi dan Rokhmad.
Baca Juga : Capai Rp 2 Triliun Lebih, Pendapatan Daerah Kota Malang Tahun 2021 Lampaui Target
Rahman bersama delapan anggota lainnya telah membahas Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang. Menurutnya, ranperda tersebut secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasan oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.
Selanjutnya, sebagai satu kesatuan dari kesimpulan hasil pembahasan, maka terdapat delapan poin rekomendasi dari pansus atas pembahasan terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang.
Pertama, pemberlakuan Peraturan Daerah (perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang. Nantinya, perda tersebut harus mampu menjawab kesimpangsiuran masyarakat terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Selain itu, pembayaran retribusi sebagai kewajiban pemohon terkait konsekuensi kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.
Kedua, dengan diberlakukannya Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang, pansus berharap penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dapat memberikan kepastian aturan, memberikan kemudahan dalam pengurusan persetujuan, dan pengendalian serta dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi penyelenggaran bangunan gedung.
"Serta dapat menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha. Kemudahan pengurusan persetujuan bangunan gedung tentu akan berkorelasi dengan kemudahan berinvestasi dengan demikian, maka indeks investasi Kota Malang akan meningkat," ujar Rahman di hadapan anggota DPRD Kota Malang dan tamu undangan yang hadir, Kamis (9/6/2022).
Ketiga, pemberlakuan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang ini terdapat sejumlah perbedaan substansial antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di antaranya, alur permohonan PBG berbasis aplikasi yang membuat lebih terintegrasi langsung dengan data pusat, karena menggunakan SIMBG.
"Kemudian, jika sebelumnya IMB hanya diperuntukkan satu fungsi bangunan, dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) fungsinya bisa lebih dari satu," ujar Rahman.
Lalu, jika sebelumnya tidak terdapat sanksi jika melakukan perubahan fungsi bangunan, dalam aturan PBG akan dikenakan sanksi administratif. Aturan lain yang berbeda juga terdapat dalam beberapa syarat pengurusan izin.
"Sehubungan dengan hal tersebut agar masyarakat dan dunia usaha mendapatkan pemahaman yang sama, Pansus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mendorong Pemerintah Kota Malang untuk melakukan sosialisasi secara masif," terang Rahman.
Keempat, guna memberikan pemahaman terkait dengan proses PBG oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung, perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan perubahan pola pikir atau mindset masyarakat tentang berbagai persyaratan permohonan PBG sebagai pertimbangan keamanan dan keselamatan. Sehingga diperlukan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Baca Juga : Masih Meningkat, Jumlah Ternak Terpapar PMK di Kabupaten Malang Jadi 4.677 ekor
Kelima, dalam upaya memberikan pelayanan informasi kepada pemohon atau pemilik bangunan gedung terkait dengan berbagai persyaratan serta alur proses PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang diminta untuk menyediakan unit Front Office yang memberikan pelayanan informasi setiap saat.
Keenam, dalam rangka memenuhi persyaratan teknis yakni pembuatan dokumen perencanaan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung yang belum mampu menyiapkan konsultan teknis, perlu ada fasilitasi pembuatan dokumen perencanaan bagi masyarakat atau pemohon yang membutuhkan.
"Untuk itu DPUPRPKP Kota Malang agar bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI), Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan organisasi profesi yang terkait dengan bangunan gedung melakukan pembinaan teknis kepada pihak konsultan," tutur Rahman.
Hal itu bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan pengkaji teknis bangunan gedung. Utamanya terkait dengan fungsi bangunan gedung dan durasi proses persetujuan bangunan gedung.
Ketujuh, semangat dari Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang yakni untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan persetujuan bangunan gedung melalui proses SIMBG. Keberadaan Sumber Daya Manusia (SDM) atau personel sangat menentukan proses pelayanan.
"Untuk itu kami berharap DPUPRPKP Kota Malang dapat menyediakan SDM yang memadai secara kuantitas dan kualitas yang meliputi tenaga Sekretariat, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), Pengawas dan Operator," kata Rahman.
Kedelapan, dalam upaya mengoptimalkan penerapan SIMBG, perlu dilakukan tahapan antisipasi terhadap kendala-kendala yang nantinya akan dihadapi. Selain adanya keterbatasan SDM, kualitas server yang tersedia perlu mendapatkan perhatian di samping kendala teknis lainnya yang mungkin akan terjadi.
Menurutnya, adanya Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang nantinya akan mempermudah masyarakat sebagai pemilik bangunan atau gedung untuk mengurus berkas-berkas administratifnya.