free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lahan Tebu Milik BUMDes Ditebang Kepala Desa, Ketua BUMDes Lapor Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

09 - Jun - 2022, 14:50

Placeholder
Lahan tebu milik BUMDes Cemerlang yang ditebang oleh Kepala Desanya sendiri (foto : BUMDes Cemerlang for Jatim TIMES)

JATMTIMES – Satreskrim Polres Jember mulai menindaklanjuti kasus penebangan pohon tebu milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cemerlang Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, diduga dilakukan oleh kepala desa setempat. Pelapor dan sejumlah saksi mulai diperiksa penyidik pada Rabu (8/6/2022) sore.

Hamdari Ketua BUMDes Cemerlang serta beberapa warga terlihat memasuki halaman Mapolres Jember untuk dimintai keterangan terkait penebangan pohon tebu yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah Moh. Ali Muklas selaku kepala desa Plerean.

Baca Juga : Pidato di Mesir, Gus Fahrur Bicara Tentang Pencegahan Ekstrimisme dan Radikalisme

“Benar Mas, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang tidak lain ketua BUMDes itu sendiri.  Pemeriksaan terkait laporan penebangan pohon tebu yang dilakukan oleh sekelompok orang atas perintah dari kepala desa,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara Kepala Desa Plerean, Moh. Ali Muklas saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengakui jika penebangan pohon tebu milik BUMDes Cemerlang atas perintah dirinya. Namun dirinya sudah melakukan koordinasi dengan ketua BUMDes pada malam hari sebelum penebangan.

“Benar Mas, saya yang nebang, dan saya juga sudah koordinasi sama Hamdari pada malam hari sebelum penebangan, dan uang hasil dari penebangan ada di saya semua,” ujar Moh. Ali Muklas.

Namun ketika ditanya mengenai pelaporan ke kepolisian yang saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelapor, M. Muklas enggan menanggapinya.

Hamdari sendiri mengatakan, bahwa penebangan dilakukan oleh kepala desa bersama dengan orang-orang suruhannya, di mana saat dilakukan penebangan dirinya sedang tidak keluar kota.

“BUMDes sudah 10 tahun mengelola lahan tebu seluas 10 hektar tersebut, dan selama ini tidak ada masalah.  Kok kemarin tiba-tiba ditebang bukan oleh orang-orang BUMDes, tapi oleh pak kades bersama orang suruhannya,” ujar Hamdari.

Ketika ditanya jika penebangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sudah melakukan koordinasi dengan ketua BUMDes, Hamdari mengatakan, bahwa koordinasi yang dilakukan kepala desa hanya sebatas melalui sambungan telepon.

Baca Juga : Jadi Buronan, Tersangka Korupsi Duit Jalan Rusak di Tulungagung Tinggalkan Rumah Bersama 2 Anaknya

“Itu bukan koordinasi Mas, karena dilakukan melalui sambungan telepon. Koordinasi itu harus duduk bersama satu meja dengan pihak-pihak terkait, seperti BPD, Pengawas dan pihak terkait. Kalau ini yang dijadikan alasan namanya salah prosedur, ditambah lagi uang hasil penjualannya masuk ke rekening pribadinya,” ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan, bahwa setelah penebangan, pihak kepala desa mengundang dirinya selaku ketua BUMDes, Pengawas dan beberapa pihak terkait, dalam pertemuan tersebut, kepala desa menyodorkan surat yang isinya izin penebangan, tapi tidak semua sepakat dan tidak mau menandatangani surat tersebut.

“Memang setelah penebangan pak kades mengundang kami dan pengawas, dalam pertemuan tersebut, pak kades menyodorkan surat penebangan, karena tidak sesuai prosedur, kami menolak surat tersebut, kami menilai pak kades menyalahi wewenangnya,” beber Hamdani.

Sedangkan dampak dari penebangan yang dilakukan sepihak oleh kepala desa, Hamdari menyatakan, jika kerugian yang dialami oleh BUMDes Cemerlang mencapai Rp 140 juta. “Kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 140 juta,” pungkas Hamdari..


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya