JATIMTIMES - Dalam operasi pekat yang digelar Polres Lumajang sejak tanggal 23 Mei sampai dengan 3 Juni 2022 kemarin, berhasil diamankan sebanyak 31 orang dari sejumlah tindak kejahatan.
Dalam Konferensi Pers yang berlangsung pada hari ini, Rabu (8/6), Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka bermacam-macam mulai dari narkoba, miras, perjudian dan prostitusi.
Baca Juga : Wabah PMK Dianggap Meresahkan, Fraksi Gerindra DPR RI Minta Pemerintah Tetapkan Status Pandemi
Dari sejumlah kasus tersebut, diakui Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyebut, narkoba paling menonjol. Walau tersangkanya hanya 5 orang, namun barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, mulai pil koplo sampai narkotika kelas satu jenis Sabu.
Dalam konferensi pers ini diperlihatkan sejumlah barang bukti narkoba yang diantaranya sudah dalam bentuk siap pakai.
"Ini ada paket yang 100 ribu, 200 ribu, 300 ribu sampai 400 ribu. Saya sangat berharap narkoba ini benar-benar bisa tuntaskan di Lumajang, karena ini akan sangat merusak, terutama generasi muda," kata Kapolres Lumajang sambil menunjukkan sejumlah barang bukti.
Selain tersangka narkoba, ada 12 orang yang ditahan Polres Lumajang karena terlibat perjudian, baik judi online maupun judi yang menggunakan kartu domino.
"Untuk perjudian ini ada yang online ada yang judi domino. Jumlah orang yang kita tahan sebanyak 12 orang," jelas Kapolres Lumajang.
Baca Juga : Polres Lakukan Penyekatan Sapi di Beberapa Jalan Masuk Lumajang
Selain narkoba dan perjudian, Polres Lumajang juga menahan sejumlah tersangka dari kasus penjualan miras dan prostitusi.
Dari prostitusi Polres Lumajang menahan empat orang dari dua tempat yang berbeda di Lumajang.