free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemimpin Khilafatul Muslimin Resmi Tersangka dan Ditahan, Polisi Selidiki Penyebaran Buletin dan Percetakannya

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

08 - Jun - 2022, 15:42

Placeholder
Pemimpin Khilafahtul Muslimin Abdul Qadir Baraja saat ditangkap polisi. (Foto: Tayangan 20detik)

JATIMTIMES - Polisi mengungkapkan temuan baru usai menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Polisi menyebut bahwa Khilafatul Muslimin telah menyebarkan paham khilafah salah satunya lewat buletin. 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan buletin Khilafatul Muslimin bahkan diterbitkan secara berkala setiap bulan.  "Kami analisis buletin yang sampai sekarang 80 edisi setiap bulan muncul. Ada percetakannya," kata Hengki. 

Baca Juga : Suspect PMK Ditemukan Menyebar di 4 Kecamatan, Tulungagung Masuk Zona Kuning

Selain buletin, Khilafatul Muslimin  menyebarkan paham yang mereka yakini melalui selebaran hingga website dan membuat video. Dalam hal ini, Hengki menyebutkan pihaknya telah melibatkan sejumlah ahli untuk menganalisis artikel di dalam website serta video Khilafatul Muslimin.  Hasilnya, dinyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya unsur pidana.

"Dianalisis dari berbagai ahli. Ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa. Bahwa ini memenuhi delik daripada UU Ormas yang bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki.

Sebelumnya, polisi telah menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi. Usai ditangkap, Baraja langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. 

Baca Juga : Jelang Idul Adha, Gresik Batasi Mobilitas Hewan Ternak

Polisi juga telah menetapkan Baraja sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Baraja dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy