JATIMTIMES-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengamankan seorang mucikari asal Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Perempuan berinisial J (48) tersebut ditangkap polisi setelah kedapatan menawarkan PSK melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, tersangka J diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut terkait dengan maraknya prostitusi di wilayah Kesamben. Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Blitar kemudian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tersangka J kemudian diamankan di sebuah rumah di Dusun Bambang.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 7 Juni 2022, Bertemu di Kantor Polisi, Andin Menduga Amar jadi Pengacara Elsa
"Tersangka diamankan saat mengantar PSK berinisial VN (22) ke salah satu penginapan tersembunyi di wilayah Dusun Bambang Desa Siraman Kecamatan Kesamben," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.
Hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Blitar, tersangka menawarkan booking order esek-esek melalui WhatsApp. Sejumlah foto wanita dikirimkan ke pria hidung belang dengan tarif Rp 500.000 untuk sekali kencan. Dari penyelidikan juga terkuak jika tersangka sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis ini.
‘’Tersangka ini merupakan target kepolisian. Dia tergolong lincah. Tersangka ini sudah menjalankan prostitusi online sejak lama," terang kapolres.
Lebih dalam Adhitya menyampaikan, terhadap mucikari atau orang yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian, maka berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Baca Juga : Suara Ledakan Misterius Terdengar di Tulungagung, Ramai Dibahas Netizen
Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
‘’Tersangka terancam pidana kurungan penjara satu tahun dan denda maksimal Rp 15 juta,’’ pungkasnya.