free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Ungkap Pembunuh Pria Tewas di Aliran Sungai

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jun - 2022, 00:10

Placeholder
Polresta Malang Kota saat merilis pelaku pembunuh pria yang ditemukan tewas di aliran sungai (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Hari Setiawan (30) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang ditemukan tewas di aliran sungai Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/2/2022) lalu.

Kronologi bermula Kamis (10/2/2022) lalu ketika ditemukan seorang laki-laki sudah dalam kondisi tak bernyawa di aliran sungai Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 20 Kilogram Lebih

Dugaan awal, pria yang telah diketahui identitasnya itu tewas karena bunuh diri. Namun sejalan dengan peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap pelaku pembunuh Hari Setiawan.

Dari rilis yang digelar Polresta Malang Kota, tersangka pembunuhan tersebut berinisial MDH (44), warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan mayat pada tanggal 10 Februari 2022 lalu. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan meminta keterangan keluarga berhasil mengungkap kasusnya,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/22).

Pendalaman kasus yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota pun membuahkan hasil. Karena sepeda motor korban diketahui digunakan oleh tersangka. “Kami juga menemukan barang bukti motor milik korban di rumah tersangka,” jelas Budi.

Baca Juga : Catok Rambut Anti Ribet Tahan Dua Hari, Yuk Coba Tips Ini

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dimana ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni