JATIMTIMES - Persidangan terhadap kasus perdagangan manusia dengan terdakwa Nesi alias Mami Ambar memperoleh perhatian khusus dari Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq.
Dalam persidangan hari ini, Selasa (7/6) di Pengadilan Negeri Lumajang, Bupati Lumajang hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Lumajang.
Baca Juga : Sempat Ajak Duel Polisi, Sopir di Bondowoso Terancam Pidana Kekerasan
Sementara Mami Ambar sendiri dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, dituntut pidana kurungan 10 tahun penjara.
"Mami Ambar terbukti dengan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran dengan tujuan mengekspolitasi orang tersebut, dilakukan terhadap anak," kata Ahmad Fahrudin, Jaksa Penutut Umum mengutip pasal 182 ayat 1 Huruf A KUHP.
Atas tuntutan ini, pengacara terdakwa Mami Ambar, Wiwin Suharni Kurnia SH, menyatakan keberatan atas tuntutan dan menilai tuntutan itu terlalu berat.
"Kami rasa ini terlalu berat, dan kami akan mengajukan Pledoi tertulis dalam persidangan berikutnya minggu depan," kata Wiwin.
Baca Juga : Arema Uji Coba Lawan RANS Nusantara, Polres Malang: Jadikan Acuan Pengamanan Turnamen Pramusim
Sementara itu Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq usai persidangan mengatakan, kasus yang dilakukan oleh Mami Ambar perlu mendapatkan perhatian semua pihak, karena didalamnya ada perdagangan anak.
"Kasus ini perlu mendapatkan perhatian semua pihak, karena Mami Ambar ini bukan sekedar mucikari, namun didalamnya ada perdagangan anak yang tentu saja sangat merisaukan," kata Bupati Lumajang.