free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jemaat Persekutuan Doa yang Perkosa Siswa SMP Divonis 8 Tahun Penjara

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

07 - Jun - 2022, 17:28

Placeholder
Sidang vonis terdakwa Hendra. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Masih ingat jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno, Jombang, Hendra Prasetyo Nugroho (39) yang memerkosa gadis 14 tahun sejak 2019? Pria asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, ini divonis hakim Pengadilan Negeri Jombang 8 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Sidang pembacaan vonis terhadap Hendra digelar secara virtual pada Senin (06/06/2022) sekitar pukul 15.58 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Denndy Firdiansyah di ruang sidang PN Jombang dengan diikuti oleh penasihat hukum terdakwa Saifudin.

Baca Juga : Mengaku Bercanda, Teradu Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua Perindo Kota Malang Minta Maaf

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Galuh Mardiana mengikutinya di kantor Kejaksaan Negeri Jombang Jalan KH Wahid Hasyim dan terdakwa Hendra mengikuti sidang dari  Lapas Kelas IIB Jombang.

Berkas vonis sebanyak 60 halaman dibacakan langsung oleh Denny. Dari hasil persidangan yang digelar, majelis hakim memutuskan terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan. Oleh karena itu, bapak tiga anak itu dijatuhi hukuman 8 tahun 8 bulan penjara.

Itu sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Prasetyo Nugroho selama 8 tahun 8 bulan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta," ucapnya kepada JatimTimes, Selasa (07/06/2022).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diterima oleh terdakwa. Hendra memilih tidak mengajukan banding maupun pikir-pikir atas keputusan hakim. "Saya menerima putusan itu yang mulia," timpal Hendra.

Sementara, pihak JPU meminta waktu untuk pikir-pikir. "Kami menunggu petunjuk pimpinan dan menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Galih.

Baca Juga : Mantap Jadi Politisi, Istri Mantan Kepala Polda Jatim ini Bakal Maju DPR RI

Untuk diketahui, Hendra Prasetyo Nugroho (39) diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Jombang pada 16 November 2021 lalu. Jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno, Jombang, itu ditangkap karena memerkosa gadis berusia 14 tahun sejak tahun 2019.

Bapak tiga anak asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang, ini melakukan aksi bejatnya pada pada 10 Agustus 2019. Saat itu siswa SMP tersebut masih berusia 12 tahun.

Aksi bejat terkhir pelaku dilakukan pada 6 Oktober 2021. Untuk melancarkan aksinya, Hendra berdalih melakukan ritual penyembuhan terhadap penyakit yang diderita korban.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy