free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral Video Obat untuk Menggugurkan Bayi, Akun TikTok ini Blak-blakan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Pipit Anggraeni

07 - Jun - 2022, 04:46

Placeholder
Potongan video TikTok akun @apotekpatikraja (foto: screenshot TikTok @apotekpatikraja)

JATIMTIMES - Viral sebuah video di akun TikTok bernama @apotekpatikraja menjelaskan berbagai macam obat-obatan yang berguna untuk mengugurkan kandungan.

Video tersebut menunjukkan bahwa seseorang datang ke apotek untuk mencari obat. Namun, tanpa disangka, obat yang dicari adalah penggugur kandungan.

Baca Juga : Hati-hati, Ini Bahaya Buah Rekayasa Genetik yang Tak Ada Bijinya Bagi Kesehatan

“Mbak pacar saya telat haid, saya lupa pakai pengaman kemarin ada obat buat g***rin?,” sebuah tulisan yang muncul dalam video.

Suasana apotek dalam video itupun sama seperti apotek lain. Yakni ada apoteker melayani konsumen yang sedang membeli obat-obatan.

Setelah tulisan itu muncul, ada tulisan yang menunjukkan bahwa obat penggugur kandungan tersedia di apotek tersebut. Bahkan, dijelaskan secara lengkap pada menit berikutnya. “Ada sayang,” bunyi tulisan tersebut dengan emoticon senyum.

“Promavit, Folamil Genio, Gestiamin, Obimin Af, Folavit, Anelat,” merk obat yang ditunjukkan pada video tersebut dan muncul secara bergantian.

“Berani berbuat, berani bertanggung jawab juga sayang,” akhir tulisan dalam video.

Dilihat dari akun TikTok nya, memang @apotekpatikraja memang sebuah apotek yang menjajakan berbagai macam obat. Namun tidak diketahui secara detail dimana lokasi apotek tersebut.

Sayangnya ketika berita ini ditulis, video tersebut telah dihapus oleh pemilik akun. Namun, media ini berhasil menyimpan video tersebut.

Menggugurkan Kandungan Dalam Medis 

Sementara itu, aturan mengenai aborsi di Indonesia telah diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan jika praktik aborsi tidak diizinkan, kecuali untuk kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi korban perkosaan.

Ditegaskan pula jika aborsi yang dilakukan tanpa alasan medis jelas sebagai tindakan pembunuhan. Karena pembuahan yang berhasil menunjukkan adanya kehidupan baru yang dimulai, dan aborsi bisa membuat kehidupan tersebut terhenti.

Baca Juga : Hasil Test Kejiwaan Tersangka Pembunuhan di Hotel Kediri 1, Dinyatakan Tidak Ada Gangguan Jiwa

Mengutip halodoc, disebutkan jika aborsi bisa lebih berbahaya dari melahirkan. Terutama jika dilakukan di tempat ilegal dan tidak ditangani ahli yang memiliki kemampuan medis, serta peralatan yang tak menunjang. Itu sebabnya, banyak fakta mencatat jika angka kematian wanita yang aborsi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan melahirkan.

Bahaya Pil Aborsi 

Praktik aborsi menggunakan pil juga kerap ditemui. Padahal, praktik ini sangatlah berbahaya, terutama bagi remaja. Penggunaan obat aborsi berisiko tinggi terhadap kematian. Bukan hanya perdarahan saja, risiko yang didapat adalah infeksi rahim apabila proses aborsi tak bersih. Obat aborsi ini sendiri pada umumnya berisi zat kimia sejenis hormon prostaglandin yang merangsang kontraksi dari otot. 

Obat ini berisiko tinggi pada remaja karena keadaan rahim dan alat reproduksi remaja masih belum sempurna pertumbuhannya. Risiko yang didapatkan diantaranya perdarahan hebat, merobek rahim, dan bila sering menggunakan secara ilegal dapat mengakibatkan mandul lantaran rahim mengalami infeksi.

Bukan hanya itu, kondisi itu juga meningkatkan risiko terjadinya kanker rahim, bila janin gagal digugurkan akan berakibat cacat bawaan saat dilahirkan, pada kehamilan di luar kandungan dapat perdarahan dan risiko kematian sangat tinggi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Pipit Anggraeni