free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sengketa Kantor DPD Golkar Lumajang Jalan Terus, Ini Penjelasan Pengacara Ahli Waris

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

06 - Jun - 2022, 23:02

Placeholder
Mahmud SH, Kuasa Hukum dari keluarga Almarhum H. Munif Basyuni (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Keluarga ahli waris H. Munif Basyuni terkait kepemilikan tanah yang saat digunakan sebagai Kantor DPD Golkar Kabupaten Lumajang dipastikan akan jalan terus, setelah H. Munif Basyuni meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2022 lalu.

Kepastian terhadap berlangsungnya proses terhadap sengketa tanah di Jalan Veteran Lumajang diperoleh setelah salah satu anak dari H. Munif Basyuni menandatangani surat kuasa baru kepada Mahmud SH, sebagai kuasa hukum dalam menyelesaikan masalah tanah ini.

Baca Juga : Di Luar Unjuk Rasa, Pelantikan 4 Perangkat Desa Boyolangu Berjalan Lancar 

 

"Pertanggal 5 Juni 2022, kemarin sudah ada surat kuasa baru dari salah satu ahli waris dari H. Munif Basyuni yang memberikan kuasa kepada saya untuk melanjutkan penyelesaian secara hukum terhadap tanah yang sekarang ditempati oleh Kantor DPD Golkar Lumajang," kata Mahmud SH.

Sementara ketika ditanya tentang langkah hukum yang akan dilakukan, Mahmud SH menyatakan, atas nama kliennya pihaknya akan mengirim surat somasi kepada Pengurus Partai Golkar pada semua tingkatan dari DPD Partai Golkar Lumajang, DPD Partai Golkar Jatim dan DPP Partai Golkar di Jakarta.

"Intinya karena klien kami memiliki bukti kepemilikan dan belum pernah dipindahtangankan kepada pihak lain, termasuk kepada DPD Partai Golkar Lumajang, maka langkah pertama kami akan berkirim surat agar tanah tersebut dibeli jika ingin terus ditempati, atau dikosongkan dan akan dimanfaatkan oleh pemiliknya," kata Mahmud SH.

Jika memang harapan klien kami yang meminta tanah tersebut dikosongkan tidak mendapat respon seperti yang diharapkan, maka kami akan melakukan langkah hukum demi memberikan keadilan kepada kliennya.

Baca Juga : Harga Sapi Perah di Pasaran Lumajang Anjlok 

 

"Atas permintaan dari klien kami, kami memberikan kesempatan pertama kepada pihak Pengurus DPD Partai Golkar Lumajang untuk membeli lahan tersebut. Jika memang tidak ada kesepakatan baru kami akan melankah ke jalur hukum," kata Mahmud SH kemudian.

Sebagaimana pernah diberitakan media ini sebelumnya, lahan seluas 1.496 Meter di Jalan Veteran Lumajang digunakan sebagai Kantor DPD Golkar Kabupaten Lumajang yang diresmikan pada tanggal  3 April 1997 dan diresmikan oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya