free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengedar dan Pengguna Narkoba di Malang Tertangkap, Ini Barang Bukti yang Dikantongi Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Pipit Anggraeni

05 - Jun - 2022, 22:57

Placeholder
Pemuda pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap polisi (foto: Polsek Kepanjen for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kepanjen tangkap pemuda pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Pemuda laki-laki berinisial AS (19) itu diamankan anggota Reskrim Polsek Kepanjen akibat perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam penyelidikan Polsek Kepanjen, pelaku telah beberapa kali melakukan jual beli sabu-sabu. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan tersangka ketika diperiksa oleh petugas.

Baca Juga : Kala Rhoma Irama Ucap Istighfar saat Kedatangan Angelina Sondakh, Teringat Wanita di Masa Lalu

Didukung pula bukti kuat bahwa pelaku mempunyai 1 (satu) buah timbangan elektrik berukuran kecil yang menurut pengakuannya sebagai alat pengedaran sabu tersebut.

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di alamat sebagaimana TKP.

Menindaklanjuti laporan ini, anggota Kepolisian menggalang informasi untuk melakukan pemeriksaan dan penangkapan. Benar saja, petugas menemukan barang bukti dari hasil pemeriksaan.

“Kami telah mengamankan remaja di Desa Pakisaji yang terbukti memiliki sabu-sabu, bukti lain juga kami bawa ke Mapolsek guna memperoleh keterangan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Kepanjen, Kompol Sri Widyaningsih.

Adapun Panit Reskrim Polsek Kepanjen saat melakukan pemeriksaan bersama 6 Anggota Kepolisian lainnya menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik klip kecil berwarna transparan.

Baca Juga : Istri Siri Memaafkan, Suami Lolos Jeratan Bui Kasus Penganiayaan

“Dari hasil pemeriksaan kami, telah diamankan 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 Gram milik pelaku,“ imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Kepanjen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Pipit Anggraeni