JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan restorative justice atas kasus penganiayaan yang dilakukan Agus Sungkowo (48) terhadap istri sirinya, Nur Lailah.
Agus Sungkowo, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan/Kota Batu, itu pun kini bisa bernapas lega. Dia bebas dari penuntutan atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Nur Lailah melalui proses restorative justice. Permintaan damai dan permohonan maaf diterima istri sirinya sehingga meloloskan Agus dari ancaman penjara.
Baca Juga : Waspada PMK, Polsek Camplong dan Dinas Peternakan Gerak Cepat Datangi Laporan Warga
Kepala Kejari Kabupaten Malang Dyah Yuliastuti mengatakan penghentian penuntutan dilakukan perjanjian damai di Rumah Restorative Justice di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Jumat (3/6/2022).
Penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan nomor PRINT- 1062 /M.5.20/EOH.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 dan RJ- 15 tentang Pemberitahuan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadlian restoratif pada hari Jumat 3 Juni 2022.
“Sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian antara tersangka Agus Sungkowo dan korban Nur Lailah yang dilakukan oleh tim penuntut umum. Upaya itu disaksikan oleh saksi dari pihak korban dan dari pihak tersangka yang kemudian disetujui oleh jaksa agung muda tindak pidana umum,” kata Dyah.
Diah menjelaskan bahwa proses restorative justice bisa menyatukan kedua pihak yang sedang berselisih. Dalam hal ini Agus Sungkowo dan Nur Lailah yang merupakan suami istri meski dalam ikatan siri.
Namun, Diah menegaskan bahwa tim intelijen Kejari Kabupaten Malang akan terus mengikuti dan memantau perkembangan yang terjadi. Terutama usai dilakukan proses restorative justice. “Yang ditekankan, tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Dyah.
Sementara itu, Kasubsi Pra-Penuntutan (Pratut) Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra menjelaskan, kasus tersebut mulanya terjadi awal tahun 2022. Penganiayaan yang dilakukan tersangka diketahui bertempat di kediaman korban.
“Status korban dan tersangka merupakan istri dan suami siri yang dikaruniai satu orang anak. Terjadi sekitar bulan Februari lalu,” urai Rendy.
Baca Juga : Jeritan Hati Peternak Sapi Perah di Pujon, Produksi Susu Turun Akibat Ternaknya Sakit Diduga PMK
Kasus tersebut diketahui karena tersangka dan korban sedang ada permasalahan rumah tangga. Korban ymarah kepada suami sirinya karena tidak pernah mengunjungi kediaman korban di Kecamatan Pujon. Lalu terjadilah adu mulut antara keduanya melalui sambungan telepon.
“Cekcok lewat telepon. Akhirnya tersangka menemui korban namun terjadi pemukulan terhadap korban. Korban dipukul dua kali di bagian wajah hingga memar. Kemudian korban melapor ke Polres Batu untuk diproses,” papar Rendy.
Tersangka kemudian ditahan selama 20 hari dan diperpanjang oleh penuntut umum dengan tambahan 40 hari menjadi 60 hari. Kejaksaan negeri kemudian mengajukan tahapan restorative justice atau keadilan restorasi. Hal ini dikarenakan ada kesepakatan damai antara kedua pihak. Sebanyak dua tahapan dilalui hingga kasus tersebut batal dilimpahkan ke pengadilan.
Restorative justice sendiri hanya berlaku jika tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan jika hal itu dilanggar, maka keadilan restorasi itu tidak berlaku.