free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bea Cukai Blitar Masif Kenalkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

03 - Jun - 2022, 17:38

Placeholder
Sosialisasi Siroleg digelar Pemkab Blitar dan Bea Cukai di Desa Wates Blitar selatan.(Foto : Aunur Rofiq/JATIMTIMES)

JATIMTIMES- Kantor Bea Cukai Blitar melakukan beragam upaya guna menekan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi. Menyasar seluruh lapisan masyarakat, Bea Cukai semakin aktif mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal.

Pejabat fungsional Bea dan Cukai ahli pratama Kantor Bea Cukai Blitar,Thomas Edi Purwanto mengatakan Bea Cukai Blitar terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal. Dalam hal ini Bea Cukai terus gencar menyosialisasikan bagaimana mengenali rokok ilegal dan modusnya, bahayanya bagi kesehatan, industri rokok dalam negeri, juga penerimaan negara di bidang cukai.

‘’Dengan sosialisasi yang gencar, kami berharap akan semakin banyak pihak yang dapat membedakan rokok ilegal. Sehingga ke depan seluruh masyarakat dapat membantu pemerintah mengawasi peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar,’’ kata Thomas.

Baca Juga : DBHCHT Dorong Kelurahan Talun Jadi Sentra Tembakau Lokal Khas Blitar

 

Baru-baru ini Bea Cukai Blitar bersama-sama dengan Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar, Kodim 0808/Blitar dan Polres Blitar menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Blitar. Dalam kesempatan ini, Bea Cukai mengajak muspika, tiga pilar dan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Bea Cukai Blitar juga mengajak muspika dan kepala desa bersama-sama menggerakkan masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal. Masifnya gerakan ini diharapkan akan dapat memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai yang akan dikembalikan ke daerah untuk pembangunan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

"Dalam beberapa waktu terakhir peredaran rokok ilegal memang mulai merambah melalui ekspedisi pengiriman. Ini patut menjadi perhatian kita bersama. Karena rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan iklim bisnis yang negatif bagi pengusaha rokok yang patuh dan taat pada aturan,’’ tukasnya. 

Lebih dalam, Thomas menyampaikan, gerakan gempur rokok ilegal merupakan agenda bersama yang memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah, pengusaha rokok, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

‘’Dalam pemberantasan rokok ilegal ini kami tidak bisa sendiri. Diperlukan kolaborasi untuk memberantas rokok ilegal hingga ke akar-akarnya,’’ pungkasnya. (Adv/Kmf)
 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy