JATIMTIMES - DPRD Kota Batu telah mengajukan tiga raperda (rancangan peraturan daerah) kepada Pemkot Batu. Tiga raperda tersebut yakni Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pemkot Batu pun memberikan tanggapan terkait tiga raperda yang diajukan oleh DPRD Kota Batu dalam rapat paripurna yang dilakukan secara virtual di lantai 5, Balai Kota Aming Tani, Kamis (2/6/2022) sore.
Baca Juga : Antisipasi PMK dan Pengiriman Hewan Ternak, Polres Batu Sekat 3 Titik
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, hadirnya Perda Retribusi PBG dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah dari retribusi PBG. Juga menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG oleh Pemkot Batu sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan gedung di daerah kepada masyarakat tidak terganggu.
“Perda Retribusi PBG ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada masyarakat dan dunia usaha,” kata Punjul.
Perda Retribusi PBG nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk pembangunan gedung yang aman, tertib administrasi, dan tertib secara teknis. Selanjutnya berdampak pada pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.
Soal Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Punjul menanggapi raperda ini memiliki muatan strategis untuk perlindungan lingkungan hidup di Kota Batu sebagai area hulu DAS (daerah aliran sungai) Brantas dan hutan. Raperda ini dapat memberi rambu-rambu dan kontrol dalam perlindungan lingkungan hidup dan penyelenggaraan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup.
“Dengan begitu, dapat memberikan jaminan atas kualitas lingkungan hidup sekaligus menopang kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” tambah Punjul.
Baca Juga : Miliki Venue Olahraga, Desa Tulakan Dapat Bantuan Peralatan Paralayang
Sementara, terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Punjul menjelaskan raperda ini menjadi landasan hukum bagi Dinas Ketenagakerjaan yang baru dibentuk di Pemkot Batu. Perda tersebut nanti mendukung Pemkot Batu melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk berperan dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan sekaligus perlindungan tenaga kerja.
“Dengan adanya landasan hukum, Dinas Ketenagakerjaan dapat lebih optimal dan lebih spesifik. Mulai dari peningkatan kualitas, produktivitas, penempatan, penciptaan wirausaha, perlindungan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja migran hingga unit layanan tenaga kerja disabilitas,” jelas Punjul.