JATIMTIMES – Kurang cermat saat melintasi jalan yang sedang ada pembangunan gorong-gorong, Truk Fuso Nopol N 9607 UR yang dikemudikan oleh Syawal warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Probolinggo, Selasa (31/5/2022) pagi nyungsep di Jalan M. Yamin Tegal Besar Kaliwates, Jember.
Tak ayal, nyungsepnya kendaraan yang mengangkut asbes dan bata ringan dari Probolinggo tujuan gudang di jalan M. Yamin dan memakan hampir separuh badan jalan ini membuat jalur yang setiap pagi selalu ramai inipun mengalami kemacetan. Pasalnya, separuh sisi jalan lainnya ada tumpukan material proyek gorong-gorong.
Baca Juga : 5 Manfaat Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu, Cegah Peradangan hingga Tingkatkan Kesuburan Pria
“Tadi kendaraan terperosok sekitar jam 6 pagi mas. Padahal di ujung selatan atau jalur masuk ke arah sini sudah ada peringatan, jika ada perbaikan jembatan truk besar dilarang masuk. Eh masih ngeyel, ditambah kurang cermatnya pengemudi saat melintas,” ujar Samad warga perumahan Tegal Besar.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember Ipda Edy Purwanto yang mendapatkan laporan adanya truk terperosok dan mengakibatkan kemacetan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengaturan jalan dengan dibantu anggota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, diketahui jika truk tersebut melanggar kelas jalan. Tidak hanya itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk tidak hanya kali ini saja, sebelumnya juga telah melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Hal ini diketahui saat pihaknya meminta surat-surat kendaraan kepada pengemudi.
“Truk ini sebelumnya sudah melanggar lalu lintas, karena saat kami minta STNK-nya pengemudi tidak bisa menunjukkan dan hanya memberi surat tilang yang pernah diterima sebelumnya. Ironisnya surat tilang sebelumnya juga sudah kadaluarsa, karena melewati 5 bulan dari sidang yang harusnya dijalani pengemudi,” ujar Edy.
Karena pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK dan hanya menunjukkan surat tilang, pihaknya pun memberikan tilang lagi dan menahan SIM pengemudi truk. “Ketika ada pelanggaran, untuk penilangan pertama yang dilakukan adalah penahanan terhadap surat-surat seperti STNK, karena pengemudi tidak membawanya. Maka yang kami tahan adalah SIM-nya, kalau nanti melakukan pelanggaran lagi tentu kendaraan yang kami tahan,” ujar Edy.
Baca Juga : Polres Gresik Dalami Dugaan Pemotongan Dana BOS
Sementara Syawal ketika ditanya kenapa tilang sebelumnya tidak diurus sampai lewat 5 bulan dan dinyatakan kadaluarsa, pihaknya menyatakan, jika setelah kena tilang di Madiun Kota, dirinya tidak pernah kirim barang ke kota tersebut, sehingga tidak sempat mengurus pelanggaran yang dilakukannya.
“Ya mau gimana lagi pak, setelah kena tilang di sana (Madiun Kota) saya tidak pernah kirim barang ke sana lagi. Jadi gak bisa mengurusnya,” ujar Syawal sambil garuk-garuk kepala.