JATIMTIMES - Dugaan pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik terus menjadi sorotan.
Kali ini, Polres Gresik mulai mendalami persoalan tersebut. Bahkan, aparat penegak hukum (APH) tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Baca Juga : Stok Kambing di Jatim untuk Kurban Kurang, Khofifah Sarankan Ini
"Iya sedang proses ke situ. Saat ini masih pulbaket," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Saat ditanya kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, Wahyu tidak banyak berkomentar. "Masih proses," imbuh perwira pangkat dua balok di pundak tersebut.
Di sisi lain, anggota Komisi IV DPRD Gresik Atek Riduan mengklarifikasi statemen yang disampaikan beberapa waktu. Dia mengaku salah tangkap informasi. Khususnya soal nominal dugaan pungutan dana BOS.
"Kemarin salah dengar. Yang benar 500 - 700 rupiah," kata Atek saat dihubungi lewat selulernya, Senin (30/5/2022).
Terkait rencana masalah tersebut dibahas di komisinya, Atek mengaku akan menggelar rapat terlebih dulu sambil melihat perkembangan selanjutnya. "Sabar dulu nggeh," pungkasnya.
Baca Juga : Dukung Program PTSL, Pemkab Gresik Serahkan Hibah Pola Trijuang Sebesar Rp 3 Miliar
Kabar yang muncul dari wakil rakyat itu juga mendapat bantahan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik Hariyanto pada Minggu (29/5/2022). Hariyanto menyebut tidak ada pemotongan dana BOS. Penggunaannya juga sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Di luar itu tidak diperbolehkan.
Pihaknya juga menyebut jika besaran potongan BOS yang beredar tidak logis. Sebab, untuk siswa SD per tahun hanya mendapatkan Rp 1.120.000 dan siswa SMP sebesar Rp 1.390.000.
"Jadi, tidak logis kalau per bulan dana BOS tiap siswa dipotong 500-700 ribu," tandasnya.