JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Ngawi, menggelar rapat paripurna membahas tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu {PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (27/5/2022)
Dihadiri Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, dan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko serta seluruh anggota DPRD dan Forkopimda, Agung Reskina Pramesti resmi dilantik sebagai anggota dewan dari fraksi PDIP menggantikan Susi Handayani.
Baca Juga : Nahkoda PUPR Tulungagung Berganti, Jalan Berlubang Segera Diperbaiki?
"Secara normatif, pergantian antar waktu merupakan dinamika di tubuh partai PDIP, namun yang terpenting dapat bersinergi," jelas Bupati Ngawi.
Selain itu Mas Ony, sapaan Bupati Ngawi juga berharap, pada anggota dewan yang baru dilantik tersebut, segera beradaptasi, menyumbangkan pemikiran-pemikiran dari aspirasi warga masyarakat, khususnya yang berada di wilayah dapilnya.
Di kesempatan sama, hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar, dikatakannya, paripurna terkait PAW sudah sesuai prosedur dan mendasar pada surat keputusan Gubenur Jawa Timur.
"Setelah surat keputusan dari Gubenur Jatim sudah turun, maka kewajiban kita untuk segera melakukan PAW melalui paripurna," terang Heru Kusnindar.
Baca Juga : Hari Lahir Bung Karno, Kota Mojokerto Siapkan Acara Istimewa Ini
Kemudian terkait penempatan seorang anggota pada komisi, itu tergantung kewenangan dari fraksi masing-masing, sehingga tidak ada larangan bagi fraksi untuk melakukan pergeseran pada anggotanya.