JATIMTIMES - Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly terus berlanjut.
Terbaru, korban yang akrab disapa Nelly ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota selama dua jam. Yakni mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
Baca Juga : Viral, Datangi Kantor Pembiayaan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Polisi
Kuasa Hukum Nelly yakni Yassiro Ardhana Rahman mengatakan, bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh tiga orang.
"Tadi kurang lebih ada sekitar 20 pertanyaan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Intinya, Bu Nelly sebagai saksi pelapor dimintai keterangan terkait kronologi dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah itu," ungkap Yassiro kepada JatimTIMES.com, Rabu (25/5/2022).
Pihaknya menjelaskan, kronologis kejadian dugaan pencemaran nama baik ini terjadi ketika salah satu pengurus DPD Partai Perindo Kota Malang atas nama Reza mengunggah ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang kemudian ditimpali komentar tendensius yang dituliskan oleh tiga orang di beberapa WhatsApp Group (WAG).
"Mulai dari mas Reza (saksi) membuat ucapan selamat hari lebaran itu di komen terduga pelaku dengan inisial AA. Yang kedua juga ditanggapi terduga pelaku dengan inisial SS dan yang ketiga ditanggapi oleh terduga pelaku inisial DD," kata Yassiro.
Salah satu terduga pelaku yakni AA menimpali unggahan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah dengan mengunggah foto Nelly dengan membawa bendera warna hitam yang bertuliskan kalimat tauhid "Laailaahaillallah", serta tampak di dahi Nelly mengenakan kain merah putih.
Yang menjadi permasalahannya adalah, ketiga terduga pelaku tersebut menuliskan sebuah komentar pada unggahan foto yang diunggah terduga pelaku dengan inisial AA yang menyangkutpautkan Nelly dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Di mana diketahui bersama bahwa organisasi HTI telah dinyatakan terlarang dan dicabut status badan hukum organisasinya oleh pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI.
Disinggung mengenai foto Nelly memegang bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid "Laailaahaillallah" , Yassiro membenarkan terkait foto tersebut.
"Foto bu Nelly memegang bendera tauhid itu benar. Iya dibenarkan Bu Nelly bahwa foto itu diambil saat aksi 212 di Monas, dimana aksi tersebut Bu Nelly berangkat dari keinginan hati nurani sendiri dan yang perlu dicatat aksi itu legal," tegas Yassiro.
Terkait tuduhan yang dilontarkan oleh ketiga terduga pelaku, Yassiro menegakkan bahwa Nelly tidak pernah sama sekali berhubungan maupun bergabung dengan organisasi terlarang HTI.
Baca Juga : Federal International Finance Bukukan Pertumbuhan Positif Tahun 2022
"Yang perlu digaris bawahi, Bu Nelly tidak pernah terdaftar organisasi HTI. Kita sepakat HTI itu adalah organisasi terlarang," kata Yassiro.
Oleh karena itu, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa dalam waktu dekat ketiga terduga pelaku juga akan dilakukan pemanggilan oleh pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Ya harapan kita sebagai kuasa hukum sekaligus klien kami sebagai saksi pelapor, agar proses ini bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan klien kami bisa mendapat keadilan seadil-adilnya," tandas Yassiro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga membenarkan terkait pemeriksaan Nelly sebagai saksi pelapor. Bahwa proses itu merupakan proses penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Benar hari ini ada pemeriksaan Bu Nelly terkait aduan tersebut (dugaan pencemaran nama baik). Selanjutnya kita akan dalami lagi dari saksi-saksi yang lainnya," ujar Bayu.
Disinggung mengenai pemanggilan tiga orang yang diadukan oleh Nelly, Bayu masih belum dapat memastikan kapan akan dipanggil. Karena dalam proses penanganan perkara terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.
"Pasti saya panggil, tapi waktunya kapan saya belum tahu. Itu juga belum tentu terduga, karena saya ngundang itu masih saksi. Saya masih perdalam saksi-saksi. Kan nggak mungkin langsung terduga, dari pelapor juga mengajukan saksi," pungkas Bayu.