JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Blitar mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Keterlibatan masyarakat sangat penting agar Kabupaten Blitar bersih dari rokok ilegal dan pendapatan negara dari sektor cukai rokok dapat optimal.
‘’Sampaikan kepada kami jika ada indikasi peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal ini peredaranya banyak menyasar desa-desa.Ini imbauan kami kepada masyarakat. Ayo bersama-sama kita terlibat aktif dalam gempur rokok ilegal,’’ kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Blitar, Sutopo.
Baca Juga : Bernilai Rp 10 Miliar Lebih, Polresta Mojokerto Amankan Sabu hingga Jutaan Pil Koplo
Sutopo menambahkan, rokok adalah salah satu barang kena cukai. Oleh sebab itu peredaran rokok perlu diawasi untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara. Cukai yang masuk ke negara akan dikembalikan ke daerah untuk pembangunan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Secara fisik lanjut dia, kemasan rokok ilegal mirip dengan kemasan rokok yang beredar di dalam negeri. Tak hanya memiliki kemasan yang mirip. Namun terdapat juga peringatan bahaya merokok dengan menggunakan bahasa Indonesia. Namun, perbedaannya terletak pada tidak adanya pita cukai dalam kemasan rokok ilegal ini. Jikapun ada pita cukai, pita cukai di rokok tersebut adalah pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai bukan untuk peruntukan.
‘’Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok, yaitu rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas dan pita cukai bukan untuk peruntukan yang bisa dikenali dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai, berpita cukai tetapi salah personalisasi. Jadi, jelas rokok ilegal ini adalah rokok yang tidak resmi dalam hal pembayaran atau memakai pita cukainya. Salah satu jenis rokok ilegal adalah rokok polos,’’ jlentreh Sutopo.
Lebih dalam Sutopo menyampaikan, Bea Cukai mengawasi peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Blitar,Kota Blitar,Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek. Dirinya pun mengajak kepada masyarakat untuk berjanji untuk tidak membeli, menjual dan memproduksi rokok ilegal.
Baca Juga : Pemkab Lumajang Sediakan Call Centre Satgas PMK di 081359051123
‘’Sekali lagi saya mewakili Kantor Bea Cukai Blitar mengharap peran aktif masyarakat umum dan pelaku usaha hasil tembakau untuk berjanji untuk tidak membeli,menjual dan memproduksi rokok ilegal.Rokok ilegal sudah pasti merugikan negara dan merugikan masyarakat luas,’’ pungkasnya. (Adv/Kmf)