free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Naik Rp 5 Ribu, Harga Emas Hari Ini Rp 992 Ribu Per Gram

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

25 - May - 2022, 16:56

Placeholder
Ilustrasi emas antam (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (25/5/2022) tercatat senilai Rp 992.000 per gram. Atau naik Rp 5.000 dibanding Selasa (24/5/2022) kemarin, sebesar Rp 987.000 per gram. Di saat yang bersamaan, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga tercatat naik Rp 5.000 menjadi Rp 878.000 per gram.

Kenaikan harga emas di dalam negeri itu mengikuti lonjakan harga di pasar internasional yang ditopang berlanjutnya pelemahan mata uang dolar AS dan penurunan imbal hasil obligasi pemerintah AS. Harga emas di divisi Comex New York Exchange, terangkat 17,60 dolar AS atau 0,95 persen, menjadi ditutup pada 1,865,40 dolar AS per ounce.

Baca Juga : Bertemu Pelaku Ekonomi Kreatif Sampang, ini kata Sandiaga Uno

“Tren naik (emas) saat ini dapat berlanjut ke 1.900 dolar AS dan 1.910 dolar AS di mana momentum dapat habis,” kata Sunil Kumar Dixit, kepala strategi teknis di skcharting.com.

Sementara itu, Ed Moya analis di platform perdagangan online OANDA mengatakan, emas akan tetap didukung karena tekanan inflasi, situasi Covid China tetap tidak diketahui dan perusahaan-perusahaan Amerika terus memangkas prospek mereka.

Berikut harga emas batangan PT Antam, Rabu (25/5/2022):

* Emas 0,5 gram: Rp 546.000
* Emas 1 gram: Rp 992.000
* Emas 2 gram: Rp1.924.000
* Emas 3 gram: Rp2.861.000
* Emas 5 gram: Rp4.735.000
* Emas 10 gram: Rp9.415.000
* Emas 25 gram: Rp23.412.000
* Emas 50 gram: Rp46.745.000
* Emas 100 gram: Rp93.412.000
* Emas 250 gram: Rp233.265.000
* Emas 500 gram: Rp466.320.000
* Emas 1.000 gram: Rp932.600.000

Sebagai catatan, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana