free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Sopir Truk Asal Ponorogo Ditahan Polres Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - May - 2022, 21:05

Placeholder
Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Blitar

JATIMTIMES- Seorang sopir asal Kabupaten Ponorogo diamankan Satreskrim Polres Blitar. Pria berinisial MW (20) ditahan setelah menyetubuhi gadis di bawah umur Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, MW yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk sering mengirim barang ke wilayah Kecamatan Kesamben. Karena aktivitasnya, MW akhirnya kenal dengan korban yang merupakan warga setempat. Korban yang masih berusia 16 tahun tersebut dirayu oleh pelaku hingga akhirnya terjadi persetubuhan.

Baca Juga : Ubah Mindset Pencari Kerja Jadi Wirausahawan, Begini yang Dilakukan Disnaker PMPTSP Kota Malang

Namun sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksi bejat pelaku diketahui oleh keluarga korban. Pihak keluarga korban yang tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.

‘’Satreskrim Polres Blitar sudah mengamankan MW . Pelaku diamankan saat sedang mengemudikan truknya di wilayah Kanigoro," kata Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono, Senin (23/5/2022).

Udiyono menambahkan, dari penyelidikan diketahui persetubuhan bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Usai berbincang di ruang tamu, pelaku justru mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. Dengan berbagai bujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya ketika disetubuhi oleh pelaku. 

"Unit PPA Polres Blitar saat ini masih terus melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,’’ pungkasnya.

Baca Juga : Jangan Biarkan Riasan Mata Terhalang Kacamata, Ini Tipsnya

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  No. 1 tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni