JATIMTIMES - Kisruh wacana Bupati Jember H. Hendy Siswanto menghibahkan Lapangan Talangsari yang merupakan aset Pemkab Jember kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditanggapi oleh Fraksi Partai Nasdem yang juga partai pengusung Bupati.
Gembong Konsul Alam yang juga ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD Jember menyatakan, pada dasarnya Fraksi Nasdem mendukung kebijakan Bupati dalam menghibahkan aset Pemkab kepada BPN. Karena hal itu ia nilai untuk memperlancar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Jember.
“Kami dari Fraksi Nasdem setuju dan mendukung kebijakan Bupati menghibahkan aset pemkab kepada BPN. Silakan saja, kita dukung penuh kalau Bupati beranggapan hal tersebut untuk memperlancar dan meningkatkan pelayanan BPN kepada masyarakat jember,” ujar Gembing saat ditemui di sela-sela acara Halal bi Halal DPD Partai Nasdem Jember pada Sabtu (21/5/2022).
Namun dari sekian banyak aset pemkab yang bisa dihibahkan, pihaknya mempertanyakan kenapa harus lapangan Talangsari, mengingat lapangan tersebut masih bisa dimanfaatkan warga untuk berlatih sepak bola dan juga kegiatan warga lainnya sehingga hal ini menuai banyak pro kontra.
“Kalau lapangan Talangsari yang dihibahkan banyak menuai pro kontra ada baiknya bupati mengevaluasi dan mencari lahan alternatif, misalnya disesuaikan dengan rencana dan visi besar Bupati memindahkan pusat pemerintahan ke utara kota, di wilayah Bintoro ada aset pemkab cukup luas yang bisa ditawarkan ke BPN sebagai lahan alternatif untuk dibangun kantor,” tambah Gembong
Menurut Gembong, jika mengacu pada keinginan besar Bupati Jember yang ingin mengembangkan dan memindahkan pusat pemerintahan di wilayah Bintoro Patrang, hal itu akan sangat pas. “Ini hanya masukan saja karena pelepasan aset sepenuhnya kewenangan Bupati,” ujar Gembong diplomatis.
Seperti diketahui, wacana Bupati Jember menghibahkan Lapangan Talangsari ke BPN Jember untuk dijadikan kantor, terungkap setelah Bupati mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada ketua DPRD Jember Itqon Tsauqi.
Dalam kabar yang beredar, surat permohonan persetujuan Bupati dengan nomor 020/ 949/35.09.412/2022 tertanggal 13 Mei 2022 dan Surat Permohonan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Nomor 1359/35.09/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021 perihal Permohonan Hibah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Jember bocor terlebih dahulu sebelum dibahas oleh DPRD Jember.
Baca Juga : Unikama Tasyakuran Dies Natalis Ke-65, Rektor: Mari Berjuang Bersama, Songsong Masa Depan Lebih Baik
Dari dua dokumen tersebut, diketahui lahan aset Pemkab yang dimohon adalah Lapangan (sepakbola) Talangsari seluas 13.640 M² tepatnya berlokasi pusat kota di J K.H. Shiddiq. Talangsari, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates. Sebuah wilayah yang dikenal sebagai wilayah pendidikan (pesantren).
Rencananya, peruntukan objek tanah tersebut akan digunakan sebagai Kantor Pertanahan Kabupaten Jember untuk memberikan fasilitas layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Karena kondisi Kantor Pertanahan Kabupaten Jember saat ini kurang memadai untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat Jember, sehingga dibutuhkan tempat yang lebih memadai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi wartawan menyatakan, bahwa semua proses persetujuan Bupati atas permohonan hibah Lapangan Talangsari tersebut telah sesuai dengan peraturan. “Semua dokumen administrasi sudah sesuai dengan permendagri 19/2016” pungkas Mirfano.