free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jualan Pil Setan di Jalan Raya, Pria Trenggalek Ini Ditangkap Polisi di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

21 - May - 2022, 02:56

Placeholder
Saat petugas mengamankan pelaku EA di lokasi transaksi dobel L / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Pria asal Trenggalek diamankan polisi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pria yang diketahui berinisial EA (30) warga Desa Ngares, Dusun Gempleng RT 03 RW 01 Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

"Petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa Pil double L," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori.

Baca Juga : DPRD Banyuwangi Panggil Eksekutif Terkait Temuan Masih Banyak Jalan Rusak

Terduga pelaku pengedar dobel L itu ditangkap di pinggir jalan Desa Gesangsewu, Jumat (20/5/2022) pukul 09.00 wib.

"Sebelumnya, petugas kita telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Pil double L. Dari Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan  melakukan penyelidikan dan menggali informasi serta mengumpulkan bahan keterangan," ujarnya.

Yakin informasi A1, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan pada EA saat di jalan raya masuk Desa Gesangsewu. "Saat itu, pelaku bertransaksi kepada seorang pembeli," ungkapnya.

Setelah ditangkap, dari tangan EA ditemukan barang bukti berupa 99 butir pil double L warna putih, 1 buah HP merk samsung J5 warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 100.000  hasil penjualan pil double L dan 1 unit sepeda motor Honda grand Nomor Polisi AG 5832 Y

Baca Juga : Penjaga Gudang di Tulungagung Ditemukan Tewas Tergeletak di Depan Kamar Mandi

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sumbergempol guna kepentingan penyelidikan dan  penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Atas perbuatannya, EA dikenakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana