Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Dianggarkan di APBD, Peserta Diklat Kepala Sekolah di Bondowoso Dikenai Biaya Rp 2,75 juta

Penulis : Abror Rosi - Editor : A Yahya

18 - May - 2022, 17:46

Placeholder
Foto: prokopim_bondowoso

JATIMTIMES - Sebanyak 123 guru di Bondowoso dikenai biaya Rp 2,75 juta untuk mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru yang dibuka oleh Bupati Salwa Arifin di salah satu hotel di Bondowoso, Senin (18/04/2022) lalu. 

Biaya Diklat penyiapan calon Kepala Sekolah (KS) meliputi KS TK, SD dan SMP itu terpaksa dibebankan kepada peserta lantaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso tak mampu membiayai. 

Baca Juga : Digugat Cerai Istri, Pria di Jember Mau Bunuh Diri Loncat dari Lantai IV Matahari Plaza

Salah seorang peserta menyebut diwajibkan ikut Diklat tersebut lantaran kondisi pendidikan Bondowoso sedang kekurangan stok KS. Kendati kemudian dikenai biaya, Ia mengaku mau tidak mau harus menyetor tagihan tersebut kepada Dinas Pendidikan Bondowoso. 

"Biayanya Rp 2,75 juta," ungkap peserta yang enggan disebut namanya itu. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sugiono Eksantoso membenarkan adanya biaya operasional Diklat tersebut. Namun ia mengaku tak tau berapa jumlah pasti nominal yang dibebankan kepada masing-masing peserta.

"Saya tidak hafal. Saya tidak ikut-ikut itu. Itu langsung ketenagaan yang nangani," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2022). 

Sugiono menegaskan jika pihaknya tak mengelola keuangan biaya Diklat. Menurutnya, semua yang mengatur jalannya Diklat, termasuk soal keuangan adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur. Termasuk soal jumlah tagihan biaya Diklat, Sugiono menyebut LPMP Jatim yang menentukan. 

Baca Juga : Gelar Halalbihalal, Bupati Salwa Ingatkan ASN Kerja Penuh Amanah

"Dari Provinsi yang nentukan sekian per-orang. Melalui sini (Disdik) langsung ke Provinsi. Sini paling cuma mengelola, bantu konsumsi dan Hotel. Sini hanya memediasi. Tapi langsung disetor ke Surabaya," tegasnya. 

Meski proses jalannya Diklat berbayar tersebut tanpa dasar hukum, Sugiono menegaskan harus dilakukan karena jika ke 123 peserta tidak mau bayar, maka Diklat tersebut tidak bisa berjalan karena tidak ada pihak manapun yang bersedia menanggung, termasuk pemerintah. 

"Gak ada dasar hukumnya. Cuma kalau tidak ada yang mendanai siapa yang mau mendanai?," pungkas Sugiono.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

A Yahya