free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sindikat Pengedar Uang Palsu dari Kota Malang Diungkap Polisi Tulungagung, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

16 - May - 2022, 23:56

Placeholder
Kedua pelaku saat diamankan pihak Kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Dua pelaku terduga pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap anggota unit Resmob Macan Agung (RMA) Polres Tulungagung.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni pria berinisial KS (51) asal Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dan pria berinisial FS (55) asal Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga : Golkar Lumajang Siap Rebut Kursi Semua Dapil

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Iptu Mohammad Anshori mengatakan, kasus peredaraan uang palsu di wilayah Kabupaten Tulungagung ini berhasil diungkap oleh petugas pada Sabtu (14/5/2022).

Pengungkapan kasus itu, lanjutnya, berawal pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB, pada saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu di wilayah Tulungagung.

"Kemudian Petugas mencurigai seseorang yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung dan melakukan penggeledahan barang bawaan dan didapati sebendel uang dengan pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang dibungkus kresek," kata Iptu Anshori. Senin (16/5/2022).

Setelah dilakukan pengecekan lanjutan, ternyata bendelan uang tersebut palsu dengan Jumlah Total Rp 9.400.000,- (Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sudah siap Edar.

Tidak berhenti di situ, dari penangkapan pelaku KS, petugas kemudian melakukan pengembangan di Kota Malang dan berhasil mengamankan pelaku utama yakni FS di rumahnya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dari hasil penangkapan FS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Total Rp. 44.700.000,- (Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga : 3 Bulan, Bappebti Blokir 218 Situs Web Entitas Tak Berizin

"Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan tindak pidana itu dengan cara memesan uang palsu kepada temannya yang ada di Jakarta dan dikirim melalui jasa pengiriman paket," ungkapnya.

Setelah barang diterima, kata Anshori, pelaku akan membagi peran untuk mengedarkan barang upal tersebut dengan menjual kepada peminat dengan perbandingan 1 banding 2 di berbagai peminat di wilayah Jawa Timur. "Pelaku FS merupakan residivis 2 kali dalam perkara yang sama di wilayah hukum Polres Malang Kota," tambahnya.

Selain 447 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), barang bukti lain yang disita petugas antara lain 1 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000.- ( lima puluh ribu rupiah), 2 lembar uang asli dengan pecahan Rp. 100.000.- dengan EMISI tahun 1999, 1 buah lampu Ultraviolet, 1 Unit Sepeda motor Honda PCX tahun 2022 Warna Putih No Pol N 5493 ABC, 2 lembar kertas ukuran A4, 1 lembar sample uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang belum di potong dan 1 buah Handphone Merk Oppo Reno 5 warna Hitam. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya