JATIMTIMES - Kecelakaan maut yang menewaskan 15 orang terjadi di tol Sumo (Surabaya-Mojokerto) Km 712+400 A Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/5). Kecelakaan itu melibatkan satu bus Hino PO Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW.
Informasi yang dihimpun media ini, kejadian bermula saat bus Hino dengan membawa kurang lebih 24 penumpang berjalan dari barat. Diduga, saat berkendara, pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi sehingga menabrak tiang reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri.
Baca Juga : Bertengkar dengan Istri, Pria di Lumajang Bakar Rumah lalu Bunuh Diri
Akibat kecelakaan tersebut, 15 orang penumpang bus Hino dikabarkan meninggal dunia. Sementara 10 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka dan terus mendapatkan perawatan intensif hingga saat ini di rumah sakit.
Akibat kecelakaan ini, bagian depan bus hancur. Sedangkan tiang VMS tol ambruk.
Bus ini mengangkut sekitar 25 wisatawan yang kembali dari Yogyakarta ke Surabaya.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kejadian nahas ini. Selain itu, dirinya memantau proses evakuasi jenazah dan penanganan korban luka.
"Saat ini sedang dilakukan evakuasi yang dikoordinasi oleh BPBD Kota Surabaya , Pemerintah Kota Surabaya mengirimkan delapan unit ambulans ke RSUD Wahidin Mojokerto untuk membawa sejumlah jenazah warga Surabaya yang menjadi korban kecelakaan bus," ujar Armuji.
Ia menyatakan saat ini segenap sumber daya Pemkot Surabaya berkonsentrasi untuk memberikan penanganan terbaik bagi korban luka serta mempersiapkan pemakaman bagi korban meninggal.
"Di luar itu, untuk jangka panjang , kami minta kelayakan bus pariwisata khususnya perlu menjadi perhatian . Jangan menunggu kejadian baru kita kedandapan," tegas Cak Ji, sapaan akrab Armuji.
Baca Juga : Seruduk Motor, Pelajar di Tulungagung Tewas Tabrakan dengan Truk
Puluhan korban kecelakaan bus didievakuasi ke sejumlah rumah sakit yang berbeda untuk mempercepat penanganan. Ada beberapa rumah sakit yang merawat korban selamat dan meninggal dunia seperti RS Citra Medika, RS Emma, RSUD Wahidin Mojokerto, dan RSUD R.A. Basoeni.
Terpisah Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut serta mendoakan semoga keluarga dari para korban yang mengalami meninggal dunia diberi kesabaran dan ketabahan.
Lebih lanjut Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan undang-undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan unit laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan surat jaminan/GL kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia,” papar Hervanka.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20.000.000. Dan untuk korban meninggal dunia, santunannya Rp 50.000.000.