free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gedung DPD Partai Golkar Digugat, Ini Kata Ketua DPD Partai Golkar Lumajang

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

16 - May - 2022, 18:10

Placeholder
Anggota Fraksi Golkar di DPRD Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terkait dengan gugatan yang akan dilayangkan oleh keluarga H. Munif Basyuni terhadap tanah yang saat ini digunakan sebagai Kantor DPD Golkar Kabupaten Lumajang, akhirnya mendapatkan respon dari pengurus Partai Golkar Lumajang.

Ketua DPD Partai Golkar Lumajang Drs. H. Suigsan MM kepada Jatimtimes mengatakan, untuk saat ini belum tepat jika memberikan respon terkait rencana gugatan tersebut.

Baca Juga : Kunjungan Wisman di Jatim Meningkat, Gubernur Khofifah Minta Pemimpin Daerah Maksimalkan Infrastruktur Penunjang Pariwisata

"Kami memilih menyatakan ikut berbela sungkawa atas wafatnya Bapak Haji Munif. Karena beliau telah berjasa membesarkan Partai Golkar di masanya," kata H. Suigsan, hari ini Senin (16/5) di Kantor DPD Partai Golkar Lumajang Jl. Veteran 55 Lumajang.

Dikatakan, respon terhadap gugatan ini akan disampaikan setelah proses peradilan berlangsung.

"Saat ini saya atas nama Kader Partai Golkar Lumajang menyatakan ikut berduka atas wafatnya pejuang Partai Golkar, khususnya di Lumajang," ucapnya kemudian.

Ketika kami mencoba mendesak langkah yang akan dilakukan, Ketua DPD Golkar Lumajang menyebut bahwa secara aset sudah menjadi milik DPP Partai Golkar.

"Kami sudah sampaikan semua terkait rencana gugatan ini. Kami hanya bersifat menunggu tugas yang akan diberikan oleh DPD Partai Golkar di Jawa Timur dan DPP kepada kami, bagaimana sikap kami nanti," jelasnya kemudian. 

Baca Juga : Temui Airlangga Hartarto, Ridwan Kamil Bakal Balas Budi terhadap Golkar

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Kantor DPD Golkar Lumajang yang digunakan sejak 3 April 1997 dalam kepemilikan tanahnya masih atas nama H. Munif Basyuni, Ketua DPD Golkar waktu itu. 

Dan atas dasar itu, H. Munif Basyuni memberikan kuasa kepada Mahmud SH untuk menggugat tanah seluas 1.496 meter tersebut ke Pengadilan Negeri Lumajang. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya