JATIMTIMES - Mobil Dinas Perizinan (DPMPTSP) Tulungagung terbakar. Kebakaran itu terjadi pada Minggu (15/5/2022) pukul 17.50 WIB di rumah Diah, warga Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
"Pemakai mobil dinas ini istri sekretaris Dinas Perizinan," kata Kasatpol PP Wahid Masrur melalui Kabid Damkar, Gatot Sunu Utomo.
Baca Juga : Angin Segar, Kesejahteraan dan Status Guru Sukarela di Tulungagung Jadi Perhatian Bupati
Jenis mobil dinas yang dimaksud adalah Izusu Panther nopol AG 1178 RP. Diduga, penyebab kebakaran mobil dinas ini akibat korsleting pada lampu. "Korsleting pada lampu kendaraan bagian depan," ujarnya.
Kronologi kebakaran diawali dari lampu kendaraan padam. Kemudian klakson kendaraan berbunyi terus atau tidak bisa dimatikan.
"Di bagian kap mesin, terjadi percikan api di bagian soket lampu depan," ungkap Gatot. Mobil kemudian terbakar.
Mendapat laporan ini, dua unit mobil pemadam kebakaran dan 1 unit mobil water supply dikerahkan ke lokasi kejadian. Sekitar pukul 18.20 WIB, kebakaran dapat diatasi atas kesigapan petugas untuk memadamkan api.
"Akibat kejadian ini, kerugian matrial berupa 1 mobil kendaraan Panther pelat merah yang biasa digunakan sekdin terbakar di bagian depan," imbuhnya.
Selain damkar, di lokasi juga datang petugas dari tim inafis Polres Tulungagung, korampo dan Polsek Pakel untuk melakukan pendataan dan meminta keterangan saksi atas peristiwa ini.