free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aksi Pencurian Handphone di Pertashop Ngadirejo Dibekuk Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

16 - May - 2022, 00:23

Placeholder
Pelaku dengan barang bukti handphone hasil curiannya (foto: Polsek Kromengan for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polsek Kromengan Polres Malang berhasil menangkap satu orang yang diduga melakukan aksi pencurian di ruang kantor Pertashop Ngadirejo beralamat di Jalan Raya Ngadirejo, Dusun Krajan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jum'at (13/5/2022) lalu.

Kronologi bermula pada Jum'at (13/5/2022) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kromengan melakukan serangkaian penyelidikan karena dugaan tindak pidana pencurian.

Baca Juga : Kantor DPD Partai Golkar Lumajang Akan Digugat Oleh Keluarga H. Munif Basyuni

Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana pencurian. Oleh karena itu pihaknya langsung melakukan mapping serta menggali informasi dari beberapa informan terkait kasus tersebut.

Dari informasi tersebut, berhasil diperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Mohamad Soleh (35) telah membawa sebuah Hp Merk Redmi 9T warna biru muda. Setelah petugas melakukan interogasi serta mencocokkan No IMEI di handphone tersebut, ternyata sesuai dengan no IMEI pada DOS book Hp Redmi yang hilang di TKP Pertashop Ngadirejo.

“Kemudian tersangka telah memberi keterangan dan mengakui bahwa HP Redmi 9T warna biru muda yang dimilikinya tersebut diperoleh dari  mencuri di sebuah ruang kantor Pertashop Ngadirejo,” ungkap Hari.

Dijelaskan Hari, tersangka ditangkap di tepi jalan sungai molek II Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tak hanya mengamankan handphone, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan No.Pol N-4407-IB, Th 2012, warna biru berikut STNK sepeda motor.

“Motor tersebut digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi pencuriannya. Selanjutnya untuk tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kromengan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hari.

Baca Juga : Beda dengan Mbak Rara, Begini Aksi Pria Misterius yang Jadi Pawang Api saat Kebakaran di Pabrik Gangsar

Hari pun mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari sasaran barang berharga di rumah atau kantor. “Pelaku telah melakukan perbuatan pencurian barang berupa 1 ( buah) buah handphone dengan cara mobiling mencari sasaran ke rumah atau tempat yang ada barang berharganya. Setelah mendapatkan hasil pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” tutur Hari.

Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Kromengan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Dan atas kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 3 juta,” tutup Hari.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana