free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kantor DPD Partai Golkar Lumajang Akan Digugat Oleh Keluarga H. Munif Basyuni

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

15 - May - 2022, 01:50

Placeholder
Mahmud SH, Kuasa Hukum dari H. Munif Basyuni (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kantor DPD Partai Golkar Lumajang yang berada di Jalan Veteran 55 Lumajang, akan digugat oleh keluarga H. Munif Basyuni dengan menunjuk pengacara Lumajang Mahmud SH.

Kabar gugatan ini diterima media ini melalui pesan WhatsApp, dan ketika kabar ini kami konfirmasi kepada Mahmud SH, ternyata informasi itu benar, bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari keluarga Munif Basyuni.

Baca Juga : KSPI Berencana Turunkan 5 Juta Buruh Untuk Mogok Nasional, Ada Apa?

"Ya benar. Saya ditunjuk sebagai kuasa hukumnya dan Surat Kuasa sudah ditanda tangani langsung oleh H. Munif di Jakarta dan hari ini, Sabtu (14/5) sudah kami terima surat kuasanya," kata Mahmud SH melalui sambungan ponselnya sore ini.

Ketika ditanya langkah yang akan dilakukan untuk proses hukumnya, Mahmud menyatakan akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang minggu depan.

"Semula kita akan melakukan mediasi, namun saya berfikir lebih baik mediasi itu dilakukan di pengadilan agar seluruh proses mediasi yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Mahmud SH.

Soal bukti yang dimiliki oleh kliennya, Mahmud SH mengatakan, bahwa sampai saat ini tanah yang digunakan sebagai Kantor DPD Golkar Lumajang sejak tahun 1997, kepemilikan tanahnya masih tetap atas nama H. Munif Basyuni.

"Kalau memang dari pihak Partai Golkar merasa memiliki tanah tersebut, harapan kami di Pengadilan nanti mereka bisa menunjukkan bukti kepemilikannya. Kalau memang hibah mana akta hibahnya, kalau memang beli kapan belinya dan berapa harganya. Itu yang perlu dibuktikan," kata Mahmud SH.

Masih kata Mahmud SH, jika memang bukti itu tidak ada, maka opsinya ada dua, opsi petama dikosongkan atau dibeli dengan harga tanah yang berlaku saat ini.

Baca Juga : Selawat Bersama Habib Syeh di Surabaya, Ning Ita Ajak Rombongan Muslimat NU Kota Mojokerto

Sebagaimana pernah diberitakan media ini sebelumnya Kantor DPD Golkar Kabupaten Lumajang dinyatakan sebagai aset DPP yang diresmikan pada tanggal  3 April 1997 dan diresmikan oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut.

Luas tanah secara keseluruhan adalah 1.496 meter persegi yang sampai saat ini menurut Mahmud SH, sertifikat tanah tersebut masih atas nama H. Munif Basyuni.

Terkait dengan berita ini kami belum memperoleh konfirmasi tentang langkah yang akan dilakukan DPD Golkar Lumajang terkait dengan gugatan ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya