JATIMTIMES - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Malang 2022/2023 akan dimulai 23-25 Mei 2022. Terdapat beberapa jalur pendaftaran yang dibuka salah satunya Jalur Afirmasi untuk jenjang SD maupun SMP.
Jalur Afirmasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan jenjang pendidikan, serta bagi mereka warga disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal.
Baca Juga : Kubu Lucy Kurniasari Klaim Bakal Jadi Calon Tunggal dalam Kontestasi Pemilihan Ketua Demokrat Surabaya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana SE MM, menjelaskan melalui pengumuman dalam situs Disdikbud Kota Malang, kuota jalur afirmasi pada PPDB 2022/2023 telah ditetapkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. "Baik jenjang SD maupun SMP 15 persen dari pagu yang disediakan pada masing-masing sekolah," jelasnya.
Syarat pendaftaran dari jalur Afirmasi jenjang SD adalah : Peserta merupakan warga Kota Malang yang dibuktikan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Kemudian, calon peserta didik, berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022. Ini dibuktikan dengan akta kelahiran.
Dikecualikan paling rendah usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2022, dibuktikan dengan akta kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK. Dan syarat terakhir adalah, berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP atau penerima dana PIP/PKH/KKS/BPNTD atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial Kota Malang.
Untuk waktu pendaftaran tanggal 23-25 Mei 2022. Setelah itu dilanjutkan, pengumuman tanggal : 27 Mei 2022, dan Daftar Ulang tanggal : 27-28 Mei 2022.
Sedang untuk jenjang SMP, syaratnya adalah, merupakan warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang. Kemudian, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta kelahiran. Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
Baca Juga : Kiai Murah Senyum Ra Fahri Tutup Usia, Sisakan Kenangan Nama Kota Dzikir dan Sholawat
Selanjutnya, berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP (Program Indonesia Pintar) atau penerima dana PIP/ PKH (Program Keluarga Harapan)/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)/ BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah)/ Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial
Untuk waktu pendaftaran tanggal 30, 31 Mei dan 1 Juni 2022. Setelah itu dilanjutkan, pengumuman tanggal : 3 Juni 2022, dan Daftar Ulang tanggal : 3 dan 4 Juni 2022.
Untuk tata cara pendaftaran, peserta atau orangtua dapat mengakses laman ppdbkotamalang.di. Selain itu mengisi formulir yang disediakan dan kemudian mengupload KK dan Akte Kelahiran. Terakhir, meng-upload Kartu PIP (Program Indonesia Pintar) atau penerima dana PIP/ PKH (Program Keluarga Harapan)/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)/ BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah)/ Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.