JATIMTIMES – Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Malang tidak hanya bertumpu pada pemenuhan dokumen administrasi. Madrasah tersebut memperkuat fondasi tata kelola melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang menjadi instrumen untuk memastikan setiap aspek organisasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Komitmen itu diperkuat melalui monitoring dan visitasi Tim SPIP Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang di MAN 1 Kota Malang, Senin (27/7/2026). Pengawasan internal tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap efektivitas sistem pengendalian yang diterapkan madrasah sebagai penopang pembangunan Zona Integritas.
Baca Juga : Pastikan Ruang Belajar Layak, Cahyo DPRD Jatim Kawal Revitalisasi Sekolah di Surabaya
Dalam audit tersebut, tim memeriksa berbagai aspek strategis, mulai dari dokumen perencanaan, pelaksanaan anggaran, laporan keuangan, pengelolaan dana komite, administrasi kepegawaian, hingga pengelolaan aset. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh pengelolaan anggaran, baik yang bersumber dari DIPA maupun dana masyarakat melalui Komite Madrasah, telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kepala MAN 1 Kota Malang, Dr. H. Sutirjo, M.Pd., menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas pada hakikatnya bukan hanya persoalan kelengkapan administrasi, tetapi membangun sistem organisasi yang sehat dengan sumber daya manusia sebagai faktor penentu.
"Pokok substansinya adalah bagaimana membangun tata kelola organisasi yang baik dan sistem yang baik. Semua itu dimulai dari SDM. Kuncinya ada pada mindset yang terus bergerak untuk lebih maju, menerima perubahan, dan mengoptimalkan setiap peluang perubahan menjadi sesuatu yang positif," ujarnya.
Menurut Sutirjo, sistem yang baik hanya akan berjalan apabila didukung aparatur yang memiliki pola pikir terbuka terhadap perubahan. Karena itu, implementasi SPIP menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, sekaligus berintegritas sebagai prasyarat menuju predikat WBK.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) Kemenag Kota Malang, Dr. Febrian Taufik Sholeh, M.T., M.Pd.I., menjelaskan audit SPIP tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi, tetapi juga mengukur kualitas tata kelola lembaga secara menyeluruh.
Menurutnya, audit mencakup pengelolaan keuangan yang bersumber dari DIPA maupun dana komite, tata kelola sumber daya manusia, hingga kinerja kelembagaan.
"Hasil audit bukan sekadar menjadi bahan penilaian tahunan. Dengan monitoring yang dilakukan setiap tahun, kami bisa membandingkan progresnya. Mulai perkembangan sarana prasarana, prestasi, hingga peningkatan kualitas lembaga dapat dipantau secara berkelanjutan," katanya.
Ia menambahkan, audit SPIP tahun ini berlangsung pada 20 hingga 28 Juli 2026 dengan menyasar seluruh madrasah negeri di Kota Malang, meliputi MIN 1 Kota Malang, MIN 2 Kota Malang, MTsN 1 Kota Malang, MTsN 2 Kota Malang, MAN 1 Kota Malang, dan MAN 2 Kota Malang.
Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala tersebut, SPIP menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan Zona Integritas di MAN 1 Kota Malang berjalan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada penguatan sistem pengendalian, peningkatan kualitas pelayanan, pengelolaan keuangan yang akuntabel, serta budaya kerja berintegritas. Seluruh indikator itu menjadi fondasi penting dalam mewujudkan madrasah yang memenuhi standar WBK.