JATIMTIMES - Tersangka tindak pidana pencabulan di wilayah Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung ditangkap. Dari keterangan yang disampaikan ke penyidik Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, SY alias Bondet (21) warga di Tanggunggunung ini mengakui semua perbuatannya.
Dalam keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Iptu Anshori terungkap, kronologi kejadian yang berujung pada tindakan pencabulan hingga penangkapan YS alias Bondet oleh polisi.
Baca Juga : Dinilai Gagal dan Tidak Profesional, FKMB Layangkan Mosi Tidak Percaya Terhadap BPD Desa Batangsaren
Pada 30 April 2022, Bunga (11) korban yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Kedungwaru ditelepon kakak kandungnya yang berinisial P untuk datang ke rumahnya di Pucanglaban.
Tujuan P, kakak kandungnya ini tak lain agar Bunga membantu membuat kue lebaran di rumahnya. Di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB Bunga diantar salah satu kakaknya yang lain bernama S pergi ke rumah P.
Karena cukup jauh, butuh 1 jam atau tepatnya pukul 20.00 WIB Bunga sampai dan bersama P langsung membuat kue untuk lebaran.
"Waktu itu suami P yang bernama R masih bekerja belum pulang KE rumah," kata Kasi Humas Iptu Anshori, Rabu (11/5/2022).
Pada pukul 23.00 WIB selesai membuat kue lebaran, tersangka FY yang merupakan adik kandung dari suami P datang ke rumah P dan bertemu dengan Bunga.
Bahkan sempat menyapa dengan melemparkan pertanyaan, "kok tumben tidur di sini" lalu di jawab oleh Bunga "kalau pulang kemalaman".
"Karena capek, P tidur di kamar dan Bunga bersama anak P memilih tidur di kasur bulu di samping ruang tamu," ujarnya.
Tidak begitu lama, anak P menyusul ibunya tidur di kamar dan meninggalkan Bunga sendirian. Tersangka FY yang saat itu duduk di ruang tamu kembali ditanya oleh Bunga dengan berkata "Sejak kapan kamu ke sini? "
Namun, FY tidak menjawab tapi justru langsung keluar rumah.
"Selanjutnya korban tidur," imbuh Anshori.
Saat tidur dengan posisi miring tiba-tiba FY sudah rebahan di samping Bunga dengan lampu ruangan mati.
Tangan FY kemudian mulai nakal dengan meremas buah dada hingga Bunga hendak berteriak namun justru mulutnya di bungkam paksa.
Baca Juga : Tersangka yang Gagahi Bocah saat Lebaran di Rumah Mbakyu di Tulungagung Diciduk Polisi
"Dengan leher dicekik, tersangka mengancam kalau ngomong akan dibunuh," ungkapya.
Dengan leluasa, kemudian FY melancarkan aksi cabulnya ke Bunga. Rok Bunga dilepas, lalu aksi bejat dilakukan dengan tangan dan saat kemaluannya masuk separo tiba-tiba berhenti.
"Tersangka menghentikan aksi karena kakaknya terdengar datang atau pulang kerja," tandasnya.
Agar tak curiga, segera FY kembali pura-pura duduk di ruang tamu sebagaimana ia lakukan sebelum melampiaskan nafsunya.
Keesokan harinya, Bunga malah di antar oleh FY pulang ke rumahnya.
'Sampai di rumah inilah korban menangis dan ditanya oleh kakaknya lalu bercerita bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka," jelasnya.
Dengan didampingi kepala desa setempat, Bunga dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Tulungagung.
"Tersangka ini diamankan karena melakukan perbuatan asusila dengan TKP di rumah kakak perempuan korban," pungkasnya.
Kasus ini memasuki tahap penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan pakaian korban.