JATIMTIMES - Bagi para siswa ber-KK (kepala keluarga) Kota Malang, namun merupakan lulusan SD atau MI sekolah dari luar Kota Malang tak perlu khawatir. Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang tetap akan memfasilitasi untuk para siswa yang ingin melanjutkan sekolah di Kota Malang.
Upaya fasilitasi itu dilakukan dengan melaksanakan Uji Kompetensi Dasar (UKD). hasil UKD tersebut dapat digunakan untuk mengikuti PPDB jalur prestasi rapor untuk masuk jenjang SMP Negeri.
Baca Juga : Bosda Bagi Sekolah Swasta dan Madrasah di Kabupaten Malang masih Samar
"UKD khusus ini buat siswa yang memiliki KK Kota Malang namun lulusan SD atau MI luar Kota Malang," tutur Dodik Teguh Pribadi Plt Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika UKD khusus ini diadakan atas keinginan masyarakat. Pelaksanaan akan dilakukan 10 Mei 2022 sampai 12 Mei 2022. Proses pendaftaran nantinya akan terdapat sebuah link yang dikhususkan untuk UKD. Link pendaftaran dapat diakses melalui https://bit.ly/PENDAFTARANUKD.
"Pendaftaran UKD akan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei," jelasnya.
Untuk syarat utama pendaftaran UKD, peserta harus memiliki KK Kota Malang. Selain itu, ketentuannya pesera harus membawa laptop yang baterainya dalam kondisi penuh. Hal tersebut, tentunya untuk memperlancar kegiatan saat ujian berlangsung.
Ketentuan selanjutnya, terhubung dengan kuota data pribadi peserta, membawa KK Kota Malang dan 1 lembar fotokopi. Dan juga membawa fotokopi nilai rapor kelas 4, 5 dan 6. Sedangkan untuk penilaian UKD menggunakan rumus NA = 30 persen x Rata2x Rapot + 70 persen x rata2x UKD.
Baca Juga : 4 PT Berencana Bangun Kampus di Bumi Kanjuruhan, Ini yang Disiapkan Pemkab Malang
UKD khusus ini pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan UKD sebelumnya. Sembilan mata pelajaran diujikan dalam UKD dan dibagi dalam tiga hari ujian. Seperti Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, IPA, IPS, Bahasa Jawa, Matematika, Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
UKD akan dibagi menjadi tiga sesi, jam pertama mulai pukul 07.30 WIB sampai 08.30 WIB, jam kedua pukul 08.45 WIB sampai pukul 10.15 WIB dan jam ketiga pukul 10.30 WIB sampai 12.00 WIB.
"UKD dilakukan diaula Disdikbud Kota Malang," pungkasnya.