JATIMTIMES - Serangan Janur Kuning bakal menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu. Hal tersebut merupakan inovasi terbaru dari Satlantas Polres Batu.
Serangan Janur Kuning adalah penanda bagi kendaraan roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Batu. Jadi bagi yang melanggar siap-siap mendapatkan janur kuning di kendaraannya.
Baca Juga : Jadi Makanan yang Sering Ada saat Lebaran, Berikut Sejarah dan Filosofi Ketupat
Inovasi itu akan diterapkan selama Operasi Ketupat Semeru 2022 nanti. Yakni selama 12 hari mulai 28 April - 9 Mei mendatang.
Sosialisasi Serangan Janur Kuning pun mulai dilakukan jajaran Satlantas Polres Batu di depan Posko area Alun-Alun Kota Batu. Salah satu pengendara diberi pengetahuan oleh Kasatlantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani.
Indah juga mencoba memasangkan janur kuning pada spion pengendara roda dua. Bagi pemudik yang mendapati adanya pemasangan janur kuning pada kendaraan lain, juga bisa lebih waspada terhadap pengemudi kendaraan tersebut.
“Jadi jika pengguna jalan melihat ada kendaraan terpasang janur kuning agar lebih berhati-hati,” kata Indah. Indah mengatakan, penindakan dengan menggunakan tanda janur kuning adalah salah satu penindakan represif edukatif.
“Penindakan represif edukatif, yaitu dengan serangan janur kuning,” ujar Indah.
Baca Juga : PBSI Kota Malang Panasi Mesin Jelang Porprov
“Dengan artian pelaku pelanggaran akan dihentikan oleh petugas, akan dipasang janur kuning,” imbuh Indah.
Menurutnya dengan inovasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas.
Selain itu, juga sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat yang sedang mudik, sebagai bentuk interaksi positif petugas dengan pemudik dalam hal tertib berlalu lintas.