free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PKS Akhirnya Dukung Masa Jabatan 3 Periode, asal ......

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

20 - Apr - 2022, 00:24

Placeholder
Papan iklan Jubir PKS Muhamamd Kholid di Depok.(Foto:istimewa).

JATIMTIMES - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selama ini dikenal sebagai penentang terdepan wacana masa jabatan presiden tiga periode. Penolakan terhadap wacana presiden tiga periode banyak dilontarkan tokoh maupun simpatisan PKS, baik secara langsung maupun lewat media sosial.

Namun, kini PKS mendukung wacana tiga periode. Tentu saja bukan untuk jabatan presiden, tetapi kepala desa (kades).

Baca Juga : Peringati Nuzulul Quran bersama Gus Miftah, Gubernur Khofifah Ingatkan Pentingnya Literasi di Era Digital

"Sindiran" PKS itu tertuang dalam billboard atau papan iklan yang dipasang  Juru Bicara (Jubir) PKS Muhammad Kholid di Depok. Dalam billboard itu, Kholid menyinggung jabatan tiga  periode diperbolehkan asal menjadi kepala desa.

Billboard itu menarik perhatian masyarakat yang lewat. Apalagi, papan iklan tersebut terpasang di kawasan yang strategis, yakni  Jalan Margonda Raya, tepatnya di persimpangan Universitas Indonesia dan Kelapa Dua. 

Foto Kholid terpampang di billboard. Di sampingnya ada  tulisan: '3 Periode? Boleh, Asal Jadi Kepala Desa'.

Billboard Kholid merujuk pada wacana penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode. "Wacana tunda pemilu dan perpanjangan jabatan presiden ini harus kita hentikan. Karena itu inkonstitusional, mematikan demokrasi dan akan memantik instabilitas sosial-politik nasional," kata Kholid.

Kholid mengakui billboard itu menyindir siapa pun yang menginginkan wacana penundaan pemilu atau perpanjangan jabatan presiden tiga  periode. Menurut dia, kalau masih ngotot mau perpanjangan jabatan dan konstitusional,  itu bisa saja. Cuma, caranya bukan jadi presiden, tetapi jadi kepala desa.

"Itu bisa dipilih hingga tiga periode dan setiap periode masa jabatannya 6 tahun menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Kholid.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 19 April 2022, Amar dan Nino Nekat Urus Hak Asuh Reyna Ditengah Duka Keluarga Alfahri

Sindiran Kholid yang memakai "jabatan kepala desa"  bisa jadi ada hubungannya dengan aksi para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) beberapa waktu lalu. Dalam acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, 29 Maret 2022 lalu, Apdesi menyerukan agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang menjadi tiga periode.

Terkait wacana jabatan presiden tiga periode, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah angkat bicara. Jokowi mengatakan dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.Jokowi juga menegaskan  tak setuju dengan usul masa jabatan presiden tiga periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," tandas Jokowi, (15/3/2022) lalu. Jokowi juga sudah melarang menteri-menterinya membicarakan wacana perpanjangan masa presiden.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy