free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satu Truk Telur Busuk Hendak Diedarkan, Berhasil Digagalkan Polresta Mojokerto

Penulis : Abdullah M - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Apr - 2022, 00:10

Placeholder
Press Release

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Mojokerto  berhasil menggagalkan peredaran penjualan telor busuk. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga dengan inisial MH (49), warga Kecamatan Denanyar, Kabupaten Jombang.

Kapolres Mojokerto kota AKBP Rofik Ripto Himawan menyampaikan, sore jelang buka puasa unit III Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi bahwa adanya supply telur yang diduga tidak layak konsumsi dan akan dimasukkan ke wilayah Mojokerto.

Baca Juga : Beraksi di 22 TKP, Polisi Ringkus Maling Motor dan Penadahnya

"Dari hasil penanganan TKP di temukan ada 1 unit truk yang disitu memuat telur yang kemudian hasil lab yang sudah kita lakukan ini menyatakan bahwa dari laboratorium terkait menyampaikan bahwa itu tidak layak untuk dikonsumsi. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan hasil penyidikan bahwa telur ini adalah telur yang berasal dari Jombang dari salah satu CV di Jombang," ujarnya, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, telur busuk tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Tapi belum sampai ke pembeli pelaku berhasil diamankan oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto. Dan selanjutnya akan kita dalami perkembangan kasusnya," tegas dia.

Pelaku akan dikenakan dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Pasal 16 undang-undang nomor 7 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan pasal 46 undang-undang 11 2020 tentang Cipta kerja. Dan pasal 140 undang-undang 11 2012 tentang pangan yang sudah diubah dengan undang-undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 64.

Baca Juga : Tagih Janji Bupati Jember, Ratusan Warga Datangi Kantor Kecamatan Gumukmas

"Semuanya masih mengandung konsekuensi pidana dan denda untuk perlindungan konsumennya pidana penjaranya 5 tahun. Dan denda Rp 2 Miliar untuk undang-undang perdagangannya itu ancaman pidananya 4 tahun dan dendanya Rp 10 Miliar kemudian undang-undang cipta kerja terkait dengan pangan yaitu ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 4 Miliar," imbuhnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abdullah M

Editor

Pipit Anggraeni