free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Beraksi di 22 TKP, Polisi Ringkus Maling Motor dan Penadahnya

Penulis : Asmadi Lumajang - Editor : Pipit Anggraeni

18 - Apr - 2022, 23:55

Loading Placeholder
Enam motor ini adalah barang bukti dari hasil Pencurian yang di lakukan Samidi (Foto : Asmadi/JatimTIMES )

JATIMTIMESPolres Lumajang berhasil membekuk maling motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Samidi warga Kecamatan Pasirian dibekuk bersama 2 orang lainnya yang bernama Suhaeri dan Kusmanto.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu menyebutkan bahwa salah satu pelaku yang bernama Samidi merupakan seorang residivis sejak tahun 2019. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku Samidi telah beraksi di 22 TKP di wilayah Lumajang. Kebanyakan lokasinya disekitar kebun atau ladang sawah di Kecamatan Pasirian. 

Baca Juga : Motor Oleng, Warga Kota Batu Tabrak Truk di Karangploso

"Samidi ini pemain tunggal, kendaraan. Samidi bukan begal, karena hasil dari penyelidikan rata-rata hasil curian yang di parkir di sawah," ujarnya.

Setelah berhasil melakukan aksinya, Samidi langsung menjual hasil curiannya dengan harga yang sangat murah kepada Suhaeri dan Kusmanto. Keduanya merupakan penadah yang membeli dan menampung kendaraan hasil curian dari Samidi untuk dijual kembali.

“Hasil motor curiannya dijual dengan harga berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu,” ujar AKBP Dewa Putu saat konferensi pers di Mapolres Lumajang pada Senin (18/4/2022).

Baca Juga : Komunitas Moge di Malang Datangi Seluruh Kantor Polisi hingga Markas TNI

Selain membekuk maling motor dan dua orang penadahnya tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah motor hasil curian. Diduga masih banyak barang bukti lain yang saat ini masih dalam penyelidikan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Asmadi Lumajang

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---