Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gencarkan Operasi Bali, Polres Ngawi Amankan 17 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Apr - 2022, 13:21

Placeholder
Polres Ngawi menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor roda dua. (Foto: Polres Ngawi for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Ngawi gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna memberikan kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan Suci Ramadan 1443 H tahun 2022.

Untuk itulah, Polres Ngawi menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor roda dua, yang dipimpin oleh Kabaglog Polres Ngawi Kompol Sudiyono, S.H. selaku Pamenwas, didampingi Kasatreskrim AKP Toni Hermawan, Kasatlantas AKP Djoko Winarto, serta beberapa perwira dan anggota Polres Ngawi, Sabtu (16/4).

Baca Juga : Naik Ke Gunung Wayag, Anggota DPRD Jatim H. Artono: Ngeri Sekali Jalannya

Gelaran operasi penertiban kendaraan dan antisipasi balap liar (Bali) tersebut dilaksanakan mulai Sabtu malam, 16 April 2022 pukul 23.00 WIB dan berakhir pada Minggu dinihari 17 April 2022 pukul 04.00 WIB.

Ditemui usai melakukan operasi, Kompol Sudiyono menyebut, operasi kali ini digelar untuk mengantisipasi balap liar yang sering terjadi di kawasan Ngawi Kota, dimana keberadaannya sangat mengganggu ketertiban di jalan raya dan meresahkan masyarakat.

Menurut Kompol Sudiyono, dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari beberapa fungsi operasional Polres Ngawi, melakukan penyisiran di beberapa titik rawan aksi balap liar meliputi jalan A Yani, jalan Ir. Sukarno (Ring Road Ngawi), jalan PB. Sudirman.

"Sementara di waktu yang sama, petugas gabungan lainnya, juga melakukan  pemeriksaan kendaraan bermotor khususnya roda dua yang melintas di simpang empat Kartonyono Ngawi," ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Sudiyono menjelaskan, maksud dan tujuan digelarnya operasi penertiban kendaraan dan antisipasi balap liar adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan dan masyarakat di bulan suci Ramadan.

"Alhasil Polres Ngawi berhasil menindak tegas dengan tilang untuk 17 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) dari para pengendara yang melintas di depan pos induk Patwal Kartonyono Ngawi, kendaraan tersebut diketahui dalam kondisi pretelan, menggunakan knalpot brong dan diduga akan digunakan aksi balap liar," ucapnya.

Masih menurut Kompol Sudiyono, operasi cipta kondisi ini digelar dengan skala besar melibatkan seluruh fungsi operasional Polres Ngawi dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Polres Ngawi selama bulan suci Ramadan.

"Peleton Siaga dengan tugas rutin patroli antisipasi potensi terjadinya gangguan kriminalitas dan aksi balap liar yang dilakukan anak-anak remaja pada malam hari menjelang sahur dan setelah subuh ini akan melakukan tindakan tegas terukur sehingga bisa menimbulkan efek jera," tandas Kompol Sudiyono, Minggu dini hari (17/4).

Di lokasi yang sama, Kasatlantas Polres Ngawi AKP Djoko Winarto menyampaikan hasil operasi kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan spektek standar pabrik dan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga : Geger Video Emak-emak Teriak Ngaku Kemaluannya Ditendang Polisi, Ini Fakta Sebenarnya

“Kita berhasil menindak 17 unit kendaraan roda dua yang melanggar pasal 285 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” ucap AKP Djoko.

Yakni meliputu kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban). Sedangkan sanksi pidananya kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh  ribu rupiah).

AKP Djoko menyebut, seluruh kendaraan tersebut kini diamankan di Polres Ngawi dan baru bisa diambil setelah selesai menjalani proses persidangan pelanggaran lalu lintas jalan di Pengadilan Negeri Ngawi pada tanggal 25 Mei 2022 dengan didampingi orang tua masing-masing dan membawa kelengkapan standar sesuai spesifikasi pabrik.

Tak lupa, AKP Djoko mengimbau, kepada masyarakat terlebih orang tua untuk ikut memberikan pemahaman dan pengarahan kepada anak-anaknya agar tidak melakukan aksi balap liar karena hal itu sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain dan dampaknya bisa berakibat fatal membawa korban jiwa manusia dan material.

"Harapan kami kepada masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di bulan Ramadan ini, bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, manfaatkanlah untuk menebar kebaikan bagi umat manusia," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya S.I.K,. M.H. membenarkan bahwa pada Sabtu malam telah memberikan perintah kepada jajarannya untuk melaksanakan patroli sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran dan atau pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat selama bulan Ramadan ini.

"Dari hasil operasi ini, Polres Ngawi telah mengamankan 17 unit kendaraan bermotor roda dua yang diduga akan digunakan untuk balap liar," ungkap orang nomor satu di Polres Ngawi ini, Minggu pagi (17/4).


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni